KUNINGAN (MASS) – Polemik pemulangan seorang murid baru kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Plus An-Nur Manggari, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik. Orang tua siswa menilai tindakan sekolah telah melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan, sementara pihak sekolah menegaskan keputusan tersebut telah melalui prosedur dan mengacu pada kesepakatan yang ditandatangani sejak proses penerimaan peserta didik baru.
Kasus ini bermula saat seorang murid berinisial A mengalami kesulitan beradaptasi pada masa pra-Masa Ta’aruf Murid Baru Madrasah (Pra-MATAMUDA/Pra-MPLS). Menurut keterangan orang tua, anak tersebut sempat mengalami luapan emosi atau tantrum hingga mencakar, memukul, dan membanting mikrofon saat kegiatan berlangsung.
Orang tua berpendapat kondisi tersebut merupakan bagian dari proses transisi anak dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Raudhatul Athfal (RA) menuju jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang semestinya disikapi melalui pendampingan dan pembinaan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penguatan Transisi PAUD/RA ke SD/MI Kelas Awal yang menekankan pentingnya proses adaptasi anak secara ramah, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Menurut keterangan orang tua, setelah insiden tersebut, pihak yayasan mendatangi kediaman mereka dan mengantarkan anak pulang. Selanjutnya ia menerima surat undangan untuk hadir ke sekolah. Pada Senin (13/7/2026), saat murid lain mengikuti kegiatan MATAMUDA, orang tua mengaku menerima surat resmi pengembalian murid kepada orang tua.
Orang tua menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa memberikan kesempatan pembinaan maupun pendampingan terhadap anak.
“Kami tidak menampik bahwa pada masa pra-MPLS anak kami sempat mengalami luapan emosi karena kaget dengan lingkungan barunya. Namun bukankah itu gunanya masa transisi dan orientasi? Anak kami baru lulus PAUD. Tugas madrasah seharusnya membimbing dan mengarahkan, malah bersikap instan dengan mendepaknya dari sekolah seolah-olah anak kami adalah produk gagal,” ujarnya.
“Pihak perwakilan yayasan tiba-tiba datang ke rumah sekitar jam 10 pagi, lalu hari Minggu kami diundang, dan hari Senin ini di saat anak-anak lain sedang ceria ikut kegiatan MATAMUDA kami justru disodorkan surat pengembalian anak begitu saja. Di mana hati nurani mereka? Tindakan sepihak di awal masa sekolah ini sangat tidak bijak, menghancurkan mental anak saya, dan memberi trauma. Ini jelas melanggar undang-undang perlindungan anak dan juknis transisi dari Kemenag,” tambahnya.
Ia juga menyatakan akan menempuh jalur pengaduan kepada instansi terkait karena menilai hak pendidikan anaknya telah dirugikan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut keadilan! Kami menuntut pihak MI An-Nur serta Yayasan bertanggung jawab. Kami juga akan segera melaporkan dan mengadukan kasus ini secara resmi ke instansi terkait. Lembaga pendidikan tidak boleh semena-mena menolak anak hanya karena anak tersebut butuh waktu ekstra untuk beradaptasi!” tegasnya.
Sementara itu, Kepala MI Plus An-Nur, Ade Gumelar, membantah anggapan bahwa sekolah mengeluarkan siswa secara tiba-tiba atau tanpa prosedur. Ia menjelaskan proses telah dimulai sejak tahap pendaftaran, asesmen psikologis, tes kematangan, hingga pelaksanaan pra-MATSAMUDA/MPLS.
Menurut Ade, sejak awal sekolah telah memperoleh informasi mengenai kondisi perilaku anak dari sekolah sebelumnya. Selain itu, selama proses pendaftaran dan tes kematangan, kata dia, juga terjadi beberapa insiden yang kemudian didokumentasikan sebagai bahan evaluasi.
Ade mengatakan pihak sekolah menerapkan mekanisme pra-MPLS yang disertai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara sekolah dan orang tua. Salah satu poin dalam MoU tersebut mengatur bahwa apabila peserta didik melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sekolah dapat mengembalikan siswa kepada orang tua.
“Info-info yang beredar memang benar adanya, tapi karena panjang prosesnya di MI An-nur itu dimulai dari beberapa tahap sehingga kalau yang beredar itu dikeluarkan sedikit kurang tepat. Dari awal itu dari mulai pendaftaran sampai pra-MPLS diantaranya adalah merujuk pada MoU antara pihak sekolah kepada orang tua,” kata Ade kala di konfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, dalam MoU tersebut, poin ke-5 yang berisi tentang kondisi anak apabila anarkis, berbuat diluar kendalinya seperti memukul, menendang, maka pihak sekolah akan mengembalikan kepada orang tua dan pihak orang tua akan menerimanya.
“Beranjak daripada MOU itu artinya kenapa sebelum MPLS hari pertama anak sudah dibatalkan, dalam hal ini juga kita menuju kepada MOU yang sudah disepakati dengan orang tua, artinya ngga secara tiba-tiba,” jelasnya.
Ia menegaskan insiden pada saat pra-MPLS bukan sekadar tantrum, sehingga sekolah harus segera mengambil langkah untuk menjaga keselamatan seluruh peserta didik.
“Pertimbangan kami adalah menjaga kondisi psikologis anak yang bersangkutan sekaligus melindungi anak-anak lain yang mengikuti kegiatan. Saat ini sekolah belum memiliki guru pendamping khusus atau tenaga pendidik inklusi sehingga kami belum mampu memberikan pendampingan yang dibutuhkan secara optimal,” ujarnya.
Ade juga menyampaikan sekolah telah mengundang kembali orang tua untuk menyelesaikan administrasi pengembalian murid secara resmi. Menurutnya, surat pengembalian akhirnya ditandatangani oleh orang tua setelah melalui pembahasan mengenai redaksi surat tersebut. (didin)