Nekad Tanam Ganja di Pot Rumah dan Edarkan Obat Keras Ilegal, Buruh Lepas Asal Kaliaren Dibekuk Polisi

KUNINGAN(MASS) – Seorang pria nekat menanam ganja sekaligus mengedarkan obat keras illegal di Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus berhasil diamankan Polisi. Tersangka berinisial I.M (33) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Penangkapan dilakukan langsung di kediamannya Desa Kaliaren Jumat (29/5/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. memaparkan dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 45 butir obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja dan mengedarkan sediaan farmasi tenpa ijin edar berupa obat jenis Tramadol,” tuturnya dalam konfrensi pers yang dilakukan di Polres Kuningan Selasa (14/7/2026).

Di sana, polisi dikejutkan dengan penemuan barang bukti dua tanaman ganja yang sengaja ditanam dan dirawat oleh pelaku. Selain itu polisi juga menyita satu botol pupuk MPK kristal, sebuah alat semprotan air, dan satu kaleng bekas biskuit. Seluruh peralatan tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk menyuburkan tanaman terlarang itu.

“Kemudian diamankan dua buah pohon tanaman jenis Ganja, satu buah botol berisikan pupuk MPK kristal, satu buah semprotan air dan satu buah kaleng merk Crispy Cracker yang ditemukan berada di lantai 2 rumah tersangka. I.M,” paparnya.

Polisi juga turut mengamankan satu unit ponsel merk Oppo berwarna biru beserta kartu SIM di dalam kamar tersangka. Alat komunikasi ini diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk melancarkan transaksi haramnya selama ini.

“Diamankan juga barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo V15 warna biru berikut kartu sim XI yang berada tergeletak diatas kasur kamar tersangka I.M,” tambahnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, buruh harian lepas ini terancam hukuman berat terkait penyalahgunaan narkotika jenis tanaman dan peredaran obat keras tanpa izin resmi.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluhtahun,” pungkasnya. (raqib)