KUNINGAN (MASS) – Senin (8/3/2021) perdana praperadilan terhadap Kapolres Kuningan di Pengadilan Kuningan batal digelar. Hal ini karena sidang diundur hingga Minggu depan.
Sedianya kalau sidang perdana lancar itu, akan dipimpin oleh Majelis Haki Aditia Yuni Santoso dengan Panitera Pengganti Maman Hendrawan SH.
Adapun pemohon adalah Azis dan Termohon Kapolres Kuningan Doffie Fahlevi Sunjaya. Pihak kuasa Azis sendiri hadir dalam kesempatan itu.
“Iya diundur hingga minggu depan,” ujar Humas PN Kuningan Ade Yusuf SH.
Sekadar informasi jenis perkara yang akan disidangkan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diduga pelaku pencabulan kepada kakak beradik.
Dari pantauan kasus ini mendapatkan perhatian warga Blok Ciasem Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. Mereka yang datang adalah kaum ema-ema sengaja hadir. (agus)