Teka-teki Penemuan Mayat di Kawasan Ciremai Terjawab, Ternyata Dihabisi Teman Sendiri, Begini Kronologinya

KUNINGAN(MASS) – Teka-teki penemuan mayat pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama David Pramodya (25), seorang pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang diduga tewas dihabisi nyawanya oleh temannya sendiri.

Polres Kuningan mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad dilaporkan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad pria tanpa identitas di kawasan TNGC.

Petugas kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah barang yang ditemukan di sekitar korban. Salah satu petunjuk penting adalah struk belanja dari sebuah toko modern. Berbekal petunjuk tersebut, penyidik menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan rekaman yang memperlihatkan korban bersama seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ungkapnya, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi antara korban dan AM yang saling mengenal. AM diduga merasa kesal karena dituduh oleh keluarga korban menyembunyikan keberadaan seseorang. Persoalan itu disebut berkaitan dengan latar belakang AM yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

AM kemudian diduga meminta korban memberikan klarifikasi kepada keluarganya. Namun, persoalan tersebut tidak berakhir sebagaimana yang diharapkan. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, korban kemudian diajak pergi dari Cirebon menuju wilayah Kabupaten Kuningan.

Perjalanan keduanya berakhir di kawasan Blok Batuluhur, TNGC. Di lokasi tersebut, AM diduga menyerang korban menggunakan batu. Serangan pertama disebut mengenai bagian leher hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Setelah itu, korban diduga kembali dihantam pada bagian belakang kepala.

Polisi juga menyebut serangan berlanjut ketika korban membalikkan tubuh dalam posisi telentang. Terduga pelakuq melemparkan batu berukuran sedang ke arah wajah korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius, antara lain patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka berlubang di bagian belakang kepala.

Setelah kejadian tersebut, AM diduga melepas baju berwarna kuning milik korban dan menggunakannya untuk menutupi wajah korban. Terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Berbekal hasil olah TKP, identifikasi korban, dan penelusuran CCTV, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah AM diamankan di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad dilaporkan.

“Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Beat, serta satu sepeda motor Yamaha Lexi,” tuturnya.

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menyangkakan AM dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pengungkapan kasus ini menjadi hasil kerja penyidik dalam menelusuri petunjuk sejak penemuan jasad hingga penangkapan terduga pelaku. Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (raqib)