KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan memiliki tim khusus untuk menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di ruang publik. Penanganan dilakukan melalui pendekatan langsung, pemeriksaan awal, hingga koordinasi dengan instansi terkait agar ODGJ mendapat penanganan lebih lanjut.
Sekretaris Satpol PP Kuningan, Deden Yuliandi mengatakan, tim penanganan ODGJ berada di bidang ketenteraman dan ketertiban umum. Tim tersebut akan turun ke lokasi setelah menerima pengaduan masyarakat. Dipimpin oleh petugas yang memiliki kemampuan khusus dalam menangani ODGJ, termasuk melakukan pendekatan sesuai kondisi orang yang ditangani.
“Ketika ada pengaduan masyarakat, kami tugaskan tim khusus untuk turun langsung ke lokasi. Sebelum mendekat, petugas melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut, apakah sedang agresif atau dalam keadaan tenang,” ujarnya saat ditemui kuninganmass.com di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).
Jika kondisi memungkinkan, petugas akan melakukan pendekatan dan membawa ODGJ ke kantor Satpol PP untuk penanganan awal. Petugas kemudian berusaha mengidentifikasi identitas dan alamat yang bersangkutan, meskipun dalam sejumlah kasus informasi tersebut sulit diperoleh.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan bantuan membersihkan diri. Menurut Deden, langkah tersebut dilakukan agar orang yang ditangani berada dalam kondisi lebih bersih dan layak sebelum proses selanjutnya.
“Setelah dibawa, kami lakukan penanganan awal. Kami beri makan, pakaian jika diperlukan, dan membantu membersihkan diri. Setelah itu, kami berupaya mengidentifikasi alamatnya,” jelasnya.
Untuk mengetahui identitas dan alamat ODGJ yang tidak diketahui asal-usulnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemeriksaan biometrik melalui pemindaian iris mata. Dari proses tersebut, petugas dapat memperoleh informasi identitas apabila data yang bersangkutan tersedia dalam sistem.
“Kita lakukan iris mata dibawa ke catatan sipil. Nah nanti dilakukan iris mata itu diketahui. Oh ini alamatnya. Misalnya dari Brebes itu ya yang kemarin di bulan Desember itu juga dari Brebes seperti itu. Nanti kita ketahuan alamatnya Ketika sudah diketahui alamatnya, yang pertama kita koordinasikan,” paparnya.
Setelah identitas dan kondisi orang tersebut diketahui, Satpol PP berkoordinasi dengan instansi yang berwenang. Jika ditemukan indikasi masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan medis, koordinasi dilakukan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Sementara itu, penanganan sosial lebih lanjut diserahkan kepada Dinas Sosial.
“Kalau membutuhkan penanganan kesehatan, kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Jika perlu penanganan sosial, kami serahkan kepada Dinas Sosial sebagai instansi yang menangani lebih lanjut,” tambahnya.
Deden menambahkan, koordinasi lintas instansi telah diperkuat melalui perjanjian kerja sama yang melibatkan Satpol PP, Disdukcapil, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana. Kerja sama tersebut diharapkan mempermudah penanganan ODGJ yang ditemukan di ruang publik.
“Kita telah melakukan PKS antara Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial, kemudian Satpol PP, Dinas KB itu kan DP3KB itu kita sudah melakukan itu. Sehingga ketika nanti ada kasus kasus ODGJ di ruang publik, ya kita sudah ada PKS sehingga lebih mudah koordinasinya,” pungkasnya. (raqib)
