KUNINGAN (MASS)- Penangkapan Endang Supriatna (35) yang merupakan mantan karyawan BPR Bumi Asih Cabang Kuningan viral. Bukan karena ditangkap pada Kamis malam sekitar jam 23.00 WIB di Cirebon, tapi juga karena DPO selama 9 tahun. Sedangkan vonisnya hanya 5 bulan.
Banyak pihak menganggap apa yang dilakukan Endang hanyalah membuang waktu. Apalagi hanya menjalani hukum 5 bulan. Sedangkan harus kabur selama 9 tahun. Pelaku sendiri divonis bersalah karena menggelapkan dana nasabah sebesar Rp30 juta.
Pelaku ditangkap di dekat rumah orang tuanya di kawasan Cirebon. Pihak Kejari Kuningan melakukan pengintaian kepada pelaku selama seminggu lebih. Setelah didapati pelaku ada di rumah, maka pihak Kejari Kuningan, Kejari Cirebon dan Polres Cirebon Kota melakukan penangkapan.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/buron-9-tahun-kasus-penggelapan-akhirnya-ditangkap/
“Orangnya berkelit terus. Kemarin saja ketika sudah ditangkap, dia ngomongnya tidak tahu kalau harus dieksekusi. Dari pengakuannya selama nyaris 10 tahun itu perpindah-pindah ke beberapa tempat mulai dari Cirebon, Jakarta, Tangerang dan akhirya balik ke Cirebon,” tandas Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno yang didampingi Kasi Pidum Andry Lesmana, Jumat (30/8/2-19) kepada wartawan.
Diterangkan, Endang yang awalnya beralamat di Dusun Manis RT 01/03 Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung itu melakukan peninjauan kembali atau PK. Namun, upaya banding kalah, hukum kasasi kalah. PK Itu tidak membatalkan atau menahan eksekusi atas putusan MA. PK yang dilakukan Endang pada tahun 2013.
Pria asli Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut itu mengaku, saat ini Endang sudah di tahan di Lapas Kuningan. Dibanding dengan bentuk wajah sebelumnya, ada perbedaan yang mencolok ketika pelaku ditangkap pada Kamis malam.
Terkait hukuman, Kasi Pidum mengatakan, Endang tetap harus menjalankan hukum lima bulan. Meski sempat kabur tidak akan ditambah karena hasil vonis 5 bulan.
“Jangan salah kami juga terus melakukan upaya ekseskusi terhadap beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani,” jelasnya. (agus)