Setelah Melarikan Diri, Apakah Mantan Karyawan Bank Dapat Hukuman Tambahan?

KUNINGAN (MASS)- Penangkapan Endang Supriatna (35) yang merupakan mantan karyawan BPR Bumi Asih Cabang Kuningan viral. Bukan karena ditangkap pada Kamis malam sekitar jam 23.00 WIB di Cirebon, tapi juga karena DPO selama 9 tahun. Sedangkan vonisnya hanya 5 bulan. Banyak pihak menganggap apa yang dilakukan Endang hanyalah  membuang waktu. Apalagi hanya menjalani hukum 5 … Baca Selengkapnya