KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Kabupaten Kuningan juga segera diberlakukan oleh Pemerintah Daerah, mulai pekan ini di hari Jumat.
Dalam SE No 000.8.6.1/17/org/2026, WFH yang bertujuan penghematan energi dan penggunaan BBM itu -imbas konflik timur tengah-, Bupati mengatur ASN mana saja yang kerja dari rumah, dan mana saja yang tetap ngantor.
Bagi mereka yang kerja dari rumah, diwajibkan responsif (alat komunikasi stand by), disiplin, tidak keluar daerah dan tetap siap hadir ke kantor jika diperlukan.
Untuk yang kerja ke kantor, mereka diimbau melaksanakan bike to work, bersepeda ke tempat kerja, atau menggunakan transportasi publik. Selain itu, kendaraan dinas juga dilakukan pembatasan.
“Pelaksanaan WFH bukan merupakan hari libur, sehingga ASN tetap wajib melaksanakan tugas secara produktif, terukur dan akuntabel,” tegas Bupati.
Dalam SE tersebut, disebutkan ada benerapa unit kerja yang tidak bisa bekerja dari rumah, alias harus ngantor sepenuhnya.
Pengecualian WFH
a. Unit kerja dengan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap
melaksanakan WFO, antara lain:
1) Layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya);
2) Dinas Perhubungan;
3) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4) Satuan Polisi Pamong Praja;
5) Dinas Lingkungan Hidup (Layanan Persampahan);
6) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (SD dan SMP);
8) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9) Badan Pengelolaan Dan Pendapatan Daerah (Layanan PBB dan
Keuangan);
10) Layanan publik esensial lainnya atau yang melaksanakan pelayanan
langsung kepada masyarakat.
b. Untuk unit tersebut, WFH hanya dapat diterapkan pada fungsi
administratif/back office, yang pengaturannya diserahkan kepada Kepala
Perangkat Daerah masing-masing.
(eki)
















