KUNINGAN (MASS) – Dua pelajar laki-laki, kedapatan melakukan aktivitas seksual sesama jenis di sebuah ruangan. Aksi keduanya, bahkan direkam secara sengaja oleh salah satunya, dan kemudian menyebar luas terutama melalui media sosial. Sontak saja video itu bikin geger masyarakat Kuningan.
Konon, keduanya itu adalah pelajar SLTA dan SLTP di wilayah Kuningan utara. Video berdurasi 3.23 menit itu, memperlihatkan keduanya melakukan aksi tersebut di salah satu ruang kelas, yang kemudian diketahui di salah satu sekolah dasar.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (3/10/2024) itu, kepolisian menyebut kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dari Satreskrim.
“Untuk perkara yang tadi ditanyakan itu sedang dalam proses penyidikan dari Satreskrtim. Menggunkan sisitem peradilan anak, (karena) korban dan anak yang berkonflik dengan hukum masih dibawah umur kami tidak bisa memberikan identitas apapun, yang jelas itu sudah kami proses dengan peradilan anak,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres, untuk anak yang berkonflik dengan hukum diamankan di Ruman Aman dalam pengawasan UPTD PPA bersama Unit PPA Polres Kuningan. Pihak kepolisian juga mengaku terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua. Sementara anak yang berkonflik denganhukum diamankan, korban dikembalikan ke keluarga.
“Masih dilakukan observasi anak di bawah umur, kami tidak bisa lakukan (proses hukumnya) seperti orang dewasa,” sebutnya.
“Saya himbau tolong masyarakat Kuningan stop jangan lakukan penyebaran video viral tersebut karena bisa dikenakan UU ITE, kasihan ke keluarga, korban masih di bawah umur, jangan memviralkan video yang kurang pantas,” imbuhnya lagi, mengingatkan masyarakat. (eki)