KUNINGAN (MASS) – Tanggal 3 September 2021 telah disahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kampus-kampus di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kuningan harus menerapkan peraturan tersebut. Sudah satu tahun semenjak peraturan tersebut disahkan, artinya kampus harus segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Pasal 57 a Permendikbud 30 tahun 2021 berbunyi, “Perguruan Tinggi yang belum memiliki Satuan Tugas harus membentuk Satuan Tugas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.”
Permendikbud 30 selain bertujuan untuk menumbuhkan lingkungan kampus tanpa kekerasan seksual. Juga memberikan pedoman kepada perguruan tinggi untuk membuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Pada tahun 2019, berdasarkan survei #NamaBaikKampus yang merupakan kolaborasi media Tirto, Vice Indonesia, dan The Jakarta Post, terdapat 179 sivitas akademika dari 79 perguruan tinggi di 29 kota di Indonesia yang pernah mengalami kekerasan seksual di kampus.
Peraturan tersebut untuk mengisi kekosongan hukum mengenai pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual yang kerap diabaikan oleh kampus dan negara. (asep/mgg)