KUNINGAN (MASS) – Dalam pemilihan pilkada serentak yang diselenggarakan pada Rabu kemarin (27/6/2018), disinyalir Formulir C1, C2 dan C5 kurang. Bahkan dikabarkan untuk menanggulanginya setiap PPS disibukan dengan penyediaan lembaran formulir dengan menyalin ke setiap TPSnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi, SH, membenarkan hal tersebut, dia mengatakan jumlah formulir tersebut sebanyak 700 lembar yang difotokopi.
“Iya ada yang difotokopi, bahkan ada yang di kecamatan Lebakwangi khususnya hampir dari form itu 700 lembar yang difotokopi,” ujarnya saat ditemui kuninganmass.com di kantornya, Jum’at (29/6/2018).
Namun, menurutnya hal tersebut bukan termasuk pada pelanggaran pemilu, baik administrasi, kode etik maupun pidana pemilu.
“Ya itu hanya, sebenarnya itu harus terpenuhi oleh KPU, tetapi karena itu bukan hal yang mengganggu (prinsip) yang bisa kita atasi dengan cara seperti itu, yang jelas tidak mengganggu proses pemilihan dan pemungutan suara,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan terkait proses penanggulangan kekurangan formulir ini, sebab hal ini menurutnya hanya berupa dinamika.
“Kalau logistik itu, hanya dinamika ada beberapa form yang kekurangan tapi kita sudah cari solusi antara penyelenggara teknis KPU sampai ke jajarannya PPK sampai kepada PPS dengan panwas kecamatan sampai panwas lapangan,” kata Jubaedi. (argi)