KUNINGAN (MASS) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan akan kembali menggratiskan kembali biaya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para pemburu berita yang berasal dan bertugas di wilayah Kota Kuda. Seperti halnya pelaksanaan kegiatan serupa pada 2018 lalu.
Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi SIP menyebutkan, pihaknya terus berusaha memfasilitasi agar wartawan-wartawan aktif yang rajin melakukan peliputan sekaligus pemberitaan tentang Kota Kuda, ditingkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui pelaksanaan UKW.
“Namun dengan berbagai pertimbangan dan telah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, maka pada pelaksanaan UKW II Kabupaten Kuningan yang akan diselenggarakan akhir Oktober 2019 mendatang. Khusus wartawan Kota Kuda dengan kuota 30 orang, akan digratiskan. Sedangkan kuota 10 orang bagi wartawan luar daerah, bakal dikenakan biaya Rp 750 ribu per orang,” sebut Iyan, Kamis (26/9/2019).
Maka dari itu, ia mempersilahkan kepada semua wartawan yang berminat untuk meningkatkan kompetensi menuju wartawan yang profesional, guna mendaftarkan diri sampai akhir September ke kantor PWI Kabupaten Kuningan di Jalan Raya RE Martadinata Desa Ancaran Kecamatan Kuningan dekat bengkel Kawasaki.
“Dalam pelaksanaan UKW kali ini, PWI bekerjasama dengan pemerintah daerah supaya wartawan-wartawan produktif asal Kota Kuda, dapat digratiskan seperti tahun 2018 lalu. Kecuali wartawan luar daerah, mereka harus membayar uang administrasi dengan kuota terbatas,” jelas lulusan terbaik Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Angkatan II itu.
Disinggung persyaratan UKW, Iyan menerangkan, jika mengacu pada ketentuan, maka seluruh peserta harus memenuhi ketentuan. Diantaranya, wartawan aktif sesuai Pasal 1 Ayat (4) UU 40/1999 tentang Pers, mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan redaksi/pimpinan perusahaan pers dan memiliki alamat email pribadi.
Pada pelaksanaannya nanti, peserta diharuskan membawa laptop dan flasdisk milik sendiri sekaligus mampu mengoperasikannya. Selain itu, mengisi formulir pendaftaran peserta, mengisi formulir data jurnalistik peserta UKW, menyerahkan pas poto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 4 lembar (latar belakang polos, menghadap ke depan dan memakai baju, bukan kaos oblong).
“Ditambah lagi, menyerahkan karya jurnalistik 3 bulan terakhir, menyerahkan foto copi badan hukum media tetapi diutamakan Perseroan Terbatas (PT) dengan peruntukan tunggal untuk kegiatan media sesuai Pasal 9 Ayat (2) UU 40/1999,” pungkasnya. (deden)