Jebol Atap Toko di Cilimus, Dua Maling Asal Cirebon Diringkus Polisi di Indramayu

KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas kepolisian sukses membongkar kasus pembobolan sebuah toko kelontong yang berlokasi di Kecamatan Cilimus.

Dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana SAT Reskrim Polres Kuningan disebutkan peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut menimpa Toko Rizky di kawasan Pertokoan Hidayah No. 02, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus. Aksi kejahatan ini diketahui terjadi pada Rabu malam, 26 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan pihak pemilik toko yang kehilangan banyak barang dagangan hingga mengalami kerugian materiil mencapai belasan juta rupiah. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian metode penyelidikan ilmiah.

“Petugas mengandalkan analisis mendalam dari rekaman kamera pengawas (CCTV) serta pemeriksaan sidik jari yang tertinggal di lokasi kejadian,” tuturnya kepada kuninganmass.com.

Hasil penyelidikan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan dan Unit Reskrim Polsek Cilimus akhirnya berhasil mengidentifikasi profil para pelaku. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Kabupaten Kuningan.

“Dua orang tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Kedua pelaku merupakan warga asal Kecamatan Astanajapura, Cirebon, yakni Durakman yang bertindak sebagai eksekutor jebol atap dan Aldi Fadilah yang bertindak memantau situasi,” paparnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan seperti tang potong, golok, senter, karung, serta satu unit sepeda motor Honda yang pelat nomor aslinya telah diganti.

“Petugas juga berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok berbagai merek hasil curian,” tandasnya.

Atas perbuatan nekatnya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. (raqib)