KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusuma menyatakan kronologi awal sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan kawasan Dusun Kliwon, Desa Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang pada Rabu (13/5/2026), pukul 14.30 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat korban hendak pergi ke area persawahan di sekitar lokasi untuk mengambil pakan ternak. Namun, korban melakukan keteledoran dengan meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di kendaraan.
“Jadi kronologisnya yaitu pada saat itu korban akan ke sawah untuk mengambil pakan ternak. Pada saat korban ke sawah kemudian kunci kontak masih tergantung di kendaraan tersebut,” tutur Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusuma saat konfrensi pers di depan Mapolres Kuningan Kamis (4/6/2026).
Melihat ada kesempatan karena kunci ditinggalkan begitu saja, pelaku langsung menggondol motor tersebut. Saat kembali dari sawah, korban kaget melihat motornya raib.
“Pada saat korban ke sawah dan akan kembali, korban melihat sudah tidak ada kendaraan tersebut. Jadi pada saat itu langsung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Korban mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah,” paparnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan langsung bergerak melakukan olah TKP. Petugas mengandalkan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil analisa CCTV maupun keterangan saksi-saksi di sekitar TKP telah dilakukan penangkapan oleh tim URC ataupun Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Kuningan dengan pelaku berinisial BS di wilayah Kuningan, pelaku telah mengambil 1 unit kendaraan Yamaha Vega R,” tegasnya.
Atas perbuatan nekatnya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 406 KUHPidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Ancaman hukuman sesuai pasal 476 KUH pidana yaitu 5 tahun penjara,” pungkasnya. (raqib)