KUNINGAN(MASS) – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan kembali membongkar kasus penjambretan yang terjadi pada Selasa (26/5/2026), sekitar pukul 12.30 WIB. TKP berada di depan sebuah warung, Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung.
Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusuma, menyebutkan kronologi kejadian bermula saat korban baru saja keluar dari ATM BRI di kawasan Sindangagung. Korban kemudian menghentikan kendaraannya dan berencana untuk membeli sayur di sebuah warung yang berada di sekitar lokasi tersebut.
“Kronologisnya yaitu pada saat itu korban baru selesai keluar dari atm BRI di Sindangagung, kemudian korban akan berencana membeli sayur di warung sekitar itu,” tutur Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusuma saat konfrensi pers di depan Mapolres Kuningan Kamis (4/6/2026).
Pelaku atas nama AR Bin EK langsung berperan mengambil tas milik korban menjambret tas milik korban lalu langsung kabur melarikan diri.
“Pada saat korban membeli sayur, kemudian si pelaku dengan menggunakan sepeda motor langsung mengambil tas milik korban yang berada diatas motor korban tersebut,” paparnya.
Akibat insiden tersebut, korban kehilangan tas yang berisi satu unit handphone Oppo A12, emas batangan seberat 0,5 gram, uang tunai Rp1,5 juta, serta dokumen penting. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4,8 juta.
“Pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan handphone, kemudian emas batangan seberat 0,5 gram dan juga uang tunai sebesar 1.5 juta rupiah,” tandasnya.
Korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kuningan berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Garawangi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi.
“Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garawangi dan langsung kita tindak lanjuti dengan cepat bersama dengan URC Polres Kuningan,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan motor Yamaha Nmax abu-abu yang digunakan untuk beraksi, pakaian pelaku, serta barang-barang milik korban. Atas perbuatannya, AR kini ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kemudian korban mengalami kerugian sebesar 4,8 juta rupiah dan tersangka dikenakan pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (raqib)