KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah M Si turun berkomentar perihal dugaan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi di Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru.
Penyalahgunaan yang diduga dilakukan salah satu oknum perangkat desa untuk pinjaman kredit ke bank emok itu, lanjut Kadis Wahyu, jika benar terjadi adalah pelanggaran hukum.
“Terkait data pribadi sebetulnya ada aturannya yaitu Undang-Undang no 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” sebut Kadiskominfo, Sabtu (4/2/2023) sore kala dikonfirmasi.
Wahyu menjelaskan, jika memang ada penyalahgunaan data pribadi, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, warga bisa saja melaporkannya ke pihak berwajib.
“Silahkan kalo ada warga yang merasa data-data prbadinya digunakan kepentingan pribadi orang lain, (tanpa persetujuan) bisa menuntut ke jalur hukum,” kata Wahyu.
Kadis juga menambahkan, pemerintah melindungi data pribadi dengan aturan yang berlaku. Apalagi, jika penyalahgunaab data pribadi berkaitan dengan transaksi elektronik (pinjol misalnya), kena juga UU ITE no 19 tahun 2016.
Lelaki berkacamata itu juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang meminta data pribadi, jangan begitu saja dikasih. Tanyakan terlebih dahulu keperluannya.
Meskipun, jika dugaan dalam kasus Karangbaru ini benar dilakukan oleh oknum perangkat desa, cukup sulit bagi warga untuk tidak memberikan data pribadi.
Perlu diketahui, di Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru, warganya datang ke balai desa setelah data pribadi pulhan warga, diduga didaftarkan meminjam ke bank emok.
Jumlah pinjamanta beragam, antara 3 sampai 4 juta. Total ada sekitar 90 nama yang dicatut. (eki)