KUNINGAN (MASS) – Kenaikan harga pasir yang disetujui oleh pengusaha tambang pasir dan sopir menuai kritik. Salah satunya yang dilontarkan Rudi Idham Malik, ketua Geram (Gerakan Rakyat Marginal) Kuningan.
Menurutnya, masyarakat sangat keberatan dengan kenaikan harga pasir. Selain itu, kenaikan harga pasir juga dinilainya tidak fair, karena dilakukan dengan pihak yang tidak semestinya.
“Tidak fair juga, harusnya dengan komisi 2 yang dihadirkan kok komisi 3. Ini kan bukan soal ijin atau soal lainnya, tapi soal harga. Harusnya dengan Komisi 2 dan dengan SKPD terkait, soal ekonomi, ada asda 2 Bappenda, menurut saya, tadi kesepakatan legal dan tidak legal,” ujarnya pada wartawan Jumat (5/6/2020) sore.
Menurutnya, kenaikan juga tidak seharusnya terjadi sebelum adanya SK dan perbup. Galian pasir, dikatakannya sangat terkait dengan PAD.
“Saya juga tidak mengerti, apakah ketua DPRD tidak melihat tujuan? Atau memang tidak memahami? Saya kecewa dan akan ada gerakan ulang. Kita akan audiensi langsung ke komisi 2, menanyakan bagaimana tanggapannya mengenai proses kenaikan harga pasir tersebut,” imbuhnya.
Ketua Paguyuban Gerakan Rakyat Indonesia Tanpa Intimidasi dan Liberalisme (Gerintil) Iwan Mabruri menyebut kenaikan tersebut merupakan pemutusan sepihak, dan tidak mementingkan khalayak umum. Kesan yang timbul akibat keputusan kenaikan harga pasir, seolah mementingkan pribadi dan kelompok.
“Tidak respek dengan kondisi seperti ini. Dari hasil rapat itupun, ternyata yang diam di eksekutif tidak tahu,” imbuhnya.
Dirinya mengaku mengklarifikasi secara pribadi dan mengatakan pada wartawan, bahwa pihak eksekutif tidak merasa diundang. Diakuinya, undangan sebetulnya ada tapi dirinya tidak mengetahui kenapa tidak sampai pada pihak eksekutif.
“Seharusnya kalo berbicara untuk kepentingan bersama, DPRD dengan pemerintah daerah saling berhubungan dan terkait. Seharusnya bersikap bijak. DPRD jangan diktator atau otoriter, jangan penguasaan tersendiri pada pribadi atau satu partai. Toh balik lagi pada unsur masyarakat yang memilihnya hingga bisa duduk di DPR,” imbuhnya. (eki)