Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Polres Bekuk Residivis Curanmor Spesialis Mobil

KUNINGAN (Mass) – Polres Kuningan khususnya jajaran Sat Reskrim  berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis roda empat di lokasi berbeda. Penangkapan ketiga pelaku itu sekaligus mengamankan barang bukti kejahatan berupa empat unit mobil.

Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra kepada awak media, Senin (5/12), mengatakan, berdasarkan informasi pada Sabtu (22/10) pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Dusun Wage Kelurahan Ancaran Kuningan. Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara dengan mengumpulkan berbagai barang bukti serta memeriksa saksi–saksi.

“Bermula dari adanya laporan warga tentang tindak pidana pencurian mobil di Kelurahan Ancaran pada akhir bulan Oktober lalu. Dari hasil pendalaman, ternyata ada petunjuk yang mengarah ke tersangka Yd warga Desa Kedungarum Kuningan sekaligus juga seorang residivis kasus yang sama,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya menangkap Yd di sekitar gerbang tol Ciperna Kabupaten Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa satu unit kendaraan mobil Mitsubishi colt tahun 2013 warna hitam dengan No Pol E 8824 YG.

“Dari keterangan Yd, akhirnya terungkap pelaku lain bernama Rd warga Desa Padarek Kuningan sebagai partner tindak pidana pencurian kendaraan roda empat, hingga akhirnya terungkap nama satu orang lagi sebagai penadah yaitu As warga Majalengka. Kami juga mengamankan satu unit motor Mio yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari keterangan pelaku Yd lanjut Kapolres, bahwa tindak kejahatan yang dilakukan tidak hanya beraksi di wilayah Kuningan saja, melainkan pernah melakukan hal serupa di Majalengka, Cirebon Kota, dan Kabupaten Cirebon.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Colt tahun 2013 warna hitam, dua unit kendaraan colt bak, satu unit kendaraan suzzuki Futura warna merah, serta kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan,” bebernya.

Atas perbuatannya kata Kapolres, kedua pelaku utama yakni Yd dan Rd dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, dan pelaku As dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(andri)

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 13099, RESELLER pubmatic.com, 161593, RESELLER, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, RESELLER, 0bfd66d529a55807 appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement