KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan aturan mengenai tarif parkir di jalan-jalan di wilayah Kabupaten Kuningan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Menurut Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Herdiana, penetapan tarif ini bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang parkir dan menjaga ketertiban di jalan-jalan umum.
Herdiana menjelaskan jalan-jalan yang dikenakan tarif parkir meliputi jalan tepi umum dan empat lokasi khusus yang telah ditentukan. Beberapa lokasi tersebut termasuk Puspa Langlangbuana dan Puspa Linggarjati.
“Sebenarnya secara regulasi setiap tepi jalan umum itu bisa dikenakan tarif parkir, termasuk jalan kabupaten dengan mekanisme tertentu,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Mekanisme ini berlaku atas permintaan warga dan harus dengan izin dari pemilik toko atau pemilik lahan usaha di sekitar area tersebut. Herdiana menjelaskan tujuan dari aturan ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban.
“Sebenarnya kaitan dengan parkir ilegal itu tidak melalui tahapan-tahapan yang ada, kan ada atas permintaan warga, harus dengan atas seizin pemilik usaha atau toko dulu, baru nanti mendaftar kesini,” paparnya.
Tarif parkir yang ditetapkan dalam Perda ini juga sudah ditentukan dengan beragam rincian yang ada didalamnya dalam beberapa kategori. Termasuk bisa membayar parkir selama satu tahun penuh.
“Sebenarnya detail ada di perda, untuk parkir tahunan juga ada disana, kategorinya ada banyak,” tambahnya.

Kaitan dengan adanya penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan regulasi, Ia juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan.
“Kami melarang untuk menarik parkir lebih dari tarif yang ada dalam Perda ini, dan sudah di sosialisasikan juga, iya semoga semua pihak dapat mengikuti aturan ini dengan baik,” pungkasnya. (raqib)







