KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si memastikan memastikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan bulan Januari tetap dapat dilakukan. Hal tersebut disampaikan langsung Bupati, Senin (23/2/2026) kemarin.
Dikatakan Bupati, Pemkab Kuningan sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru tentang pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan. Namun, untuk dapat menerapkan Perbup tersebut, diperlukan rekomendasi dari Kementerian PANRB yang selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pencairan TPP.
“Namun hingga saat ini, rekomendasi dari KemenPANRB belum juga turun. Oleh karena itu, saya mengambil kebijakan menggunakan SK TPP Tahun 2025 untuk pencairan TPP Januari,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila tidak terdapat perubahan besaran TPP, maka pencairan dapat dilakukan mengacu pada SK Terbaru besaran TPP sama dengan Tahun 2025 sebelum penyesuaian. “Mudah-mudahan kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak,” tambahnya.
Untuk mempercepat realisasi tersebut, Bupati telah memerintahkan Bagian Organisasi dan Bagian Hukum, serta BKPSDM dan BPKAD Kabupaten Kuningan untuk segera berkoordinasi agar proses pencairan TPP Januari dapat diselesaikan pada minggu ini.
Diluar TPP, Bupati juga menyampaikan informasi terkait gaji ke-14. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada penambahan transfer dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-14 tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengatur strategi pengelolaan arus kas (cashflow) secara optimal.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan biasanya melakukan pinjaman jangka pendek ke Bank BJB untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke-14. Namun tahun ini, Pemkab Kuningan berupaya agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan lebih baik sehingga tidak perlu melakukan pinjaman.
“Mudah-mudahan kita bisa mengatur cashflow lebih baik, sehingga tidak perlu melakukan pinjaman ke BJB dan gaji ke-14 dapat dibayarkan tepat waktu,” tuturnya. (eki)
















