KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan belum menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari tim kampanye. Padahal masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan sudah memiliki nomor urut. Kepastian itu menyusul usai digelarnya rapat pleno pengundian nomor urut Paslon oleh KPU Kuningan di Hotel Horison pada 13 Februari 2018.
Anggota KPU Kuningan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Asep Z. Fauzi, menuturkan pasca penetapan nomor urut Paslon ada kesempatan 5 hari untuk menyiapkan desain. Ketentuannya mengacu kepada pasal 24 ayat (4) dan pasal 29 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Meski demikian, pihaknya berharap agar tim kampanye lebih cepat menyerahkan desain kepada KPU Kuningan.
“Di PKPU nomor 4 tahun 2017 memang batas penyerahan desain itu 5 hari sejak penetapan Paslon. Namun KPU sudah melayangkan surat resmi sebelum penetapan agar semua tim bisa menyiapkan desain sejak dini. Kalau tim kampanye lebih cepat menyerahkan desain tentu akan menguntungkan buat mereka. Sebab proses pencetakan bisa segera dimulai dan cepat selesai untuk selanjutnya diserah terimakan kepada tim kampanye,” katanya.
Dijelaskan Asep, secara teknis pihaknya sudah siap memfasilitasi pencetakan APK dan BK untuk kegiatan kampanye Paslon. Namun proses pencetakan tidak bisa dimulai selagi KPU belum menerima dan menetapkan desain dari tim kampanye. “Aturannya memang seperti itu. Desain dan materi APK dan Bahan Kampanye dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU,” jelasnya.
Dia merinci jenis-jenis APK dan bahan kampanye yang akan dicetak oleh KPU dan diterima oleh masing-masing Paslon. Untuk APK meliputi baligo sebanyak 5 buah, umbul-umbul 20 buah kali 32 kecamatan atau sebanyak 640 buah, dan spanduk 2 buah kali 376 desa/kelurahan atau sebanyak 752 buah. Sementara untuk bahan kampanye mencakup 4 jenis, yaitu selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamphlet, dan poster. Semuanya dicetak sesuai jumlah kepala keluarga kecuali poster hanya 10% saja dari jumlah KK.
“Untuk diketuahui, jumlah KK di Kabupaten Kuningan mencapai 340.935. Adapun spesifikasi, jumlah dan ukurannya sudah kami sampaikan dan sudah disepakati oleh semua komponan yang hadir pada acara rapat koordinasi yang digelar tanggal 5 Februari 2018 di RM Lembah Ciremai,” katanya.
Asep menambahkan, tim kampanye dibolehkan mencetak sendiri APK dan Bahan Kampanye. Ketentuannya untuk jenis APK boleh menambah 150% dari jumlah alokasi yang disediakan. Sedangkan unutk jenis bahan kampanye sebanyak 100% dari jumlah KK. “Terkait konten desain tim kampanye wajib mempedomani ketentuan pasal 24 ayat (1), (2) dan (3) untuk Bahan Kampanye dan pasal 29 aya (1), (2) dan (3) untuk Alat Peraga Kampanye,” pungkasnya. (deden)