KUNINGAN (MASS) – Tanggapan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terus bergulir. Beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) dan pihak terkait menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum dan konstitusi. Namun, pandangan tersebut dibantah oleh Akademisi Hukum Kuningan, Suwari Akhmaddhian. Senin, (9/12/2024)
Suwari yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kuningan, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus mendasarkan segala tindakan pada pijakan hukum yang jelas.
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum maka sudah seharusnya pijakan hukumlah yang menjadi acuan dalam bertindak, ingat juga bahwa hukum itu mempunyai tujuan. Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch ada 3 (tiga) yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum,” kata Suwari. Menurutnya, tujuan hukum itulah yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Lebih lanjut, Suwari menjelaskan bahwa pelarangan kegiatan Jalsah Salanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
“Tentunya SKB 3 (tiga) Menteri dan Peraturan Gubernur ini terbit berdasarkan pertimbangan Filosofi, Yuridis dan Sosiologis tidak ujug-ujug terbit tapi berdasarkan kajian secara komprehensif apalagi terkait dengan hal sensitive masalah kepercayaan orang,” ujar Suwari.
Dia juga berharap agar para NGO dan Komnas HAM dapat melihat pelarangan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan amanat Konstitusi Indonesia.
“Kami harapkan para NGO dan juga Komnas HAM dapat melihat pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintahan Daerah Kuningan sebagai upaya menegakan hukum dan keadilan sesuai dengan amanah Konstitusi Indonesia,” tutup Suwari. (riyan)
KUNINGAN (MASS) – Ribuan anggota Muslim Jemaat Ahmadiyah Manislor memadati Masjid An-Nur dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Jumat (6/6/2025). Setelah...
KUNINGAN (MASS) – Adanya pernyataan SETARA Institute yang menyatakan bahwa pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Negara...
KUNINGAN (MASS) – DPW FPI Kuningan mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Kuningan soal kegiatan Jalsah Salanah JAI di Manislor. Apresiasi itu disampaikan Ketua FPI Kuningan...
KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten yang berpusat pada budaya, religi dan berkeyakinan. Kerukunan umat beragama melalui penanaman nilai-nilai kebhinekaan nampak pada kerjasama...
KUNINGAN (MASS) — Gerakan Anti Maksiat (GAMAS) Kuningan mengeluarkan pernyataan keras menanggapi sikap Jamaah Ahmadiyah Manislor. Pasalnya, mereka tetap bersikukuh untuk melaksanakan kegiatan Jalsah...
KUNINGAN (MASS) – Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang Berencana Menggelar Jalsah Salana di Manislor, Kuningan, Terpaksa Membatalkan Acara Akibat Pemblokadean Akses oleh Aparat Kepolisian....
KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait...
KUNINGAN (MASS) – Menyikapi perkembangan terkini tentang rencana Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah. Perlu kiranya untuk mengingat kembali bahwa Jamaah...
KUNINGAN (MASS) – Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menyelenggarakan temu nasional atau Jalsah Salanah di Manislor Kuningan Jawa Barat. Berkaitan dengan even...
KUNINGAN (MASS) – Adanya rencana Jamaah Ahmadiyah Indonesia akan mengadakan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana yang informasinya akan dilaksanakan pada tanggal...
KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Pernyataan resmi disampaikan oleh Penjabat Bupati...
KUNINGAN (MASS) – Pilkada tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 sudah di depan mata, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang Mengubah Ambang Batas Pencalonan...
KUNINGAN (MASS) – Pilkada tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 sudah didepan mata, pernyataan Ketua Bawaslu Kuningan terkait ASN Harus Mundur 40 Hari...
KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Umum tahun 2024 sudah didepan mata, pejabat publik dilarang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis. Hal itulah yang ditegaskan Direktur...
KUNINGAN (MASS) – Beredarnya sebuah flyer berisi tentang sosok bakal calon legislatif (Bacaleg) yang menyeret Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan...
KUNINGAN (Mass) – Disebut Pemkab Kuningan intoleransi kepada warga Ahmadiyah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Bupati Kuningan H Acep Purnama MH meradang. Ia menantang...
KUNINGAN (Mass)- Warga ahmadiyah belum mendapatkan e-KTP menjadi permaslahan yang belum selesai hingga kini. Warga ahmadiyah sendiri terus berjuang untuk mendapatkan hak dengan berbagai...