KUNINGAN (MASS) – Tanggapan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terus bergulir. Beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) dan pihak terkait menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum dan konstitusi. Namun, pandangan tersebut dibantah oleh Akademisi Hukum Kuningan, Suwari Akhmaddhian. Senin, (9/12/2024)
Suwari yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kuningan, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus mendasarkan segala tindakan pada pijakan hukum yang jelas.
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum maka sudah seharusnya pijakan hukumlah yang menjadi acuan dalam bertindak, ingat juga bahwa hukum itu mempunyai tujuan. Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch ada 3 (tiga) yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum,” kata Suwari. Menurutnya, tujuan hukum itulah yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Lebih lanjut, Suwari menjelaskan bahwa pelarangan kegiatan Jalsah Salanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
“Tentunya SKB 3 (tiga) Menteri dan Peraturan Gubernur ini terbit berdasarkan pertimbangan Filosofi, Yuridis dan Sosiologis tidak ujug-ujug terbit tapi berdasarkan kajian secara komprehensif apalagi terkait dengan hal sensitive masalah kepercayaan orang,” ujar Suwari.
Dia juga berharap agar para NGO dan Komnas HAM dapat melihat pelarangan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan amanat Konstitusi Indonesia.
“Kami harapkan para NGO dan juga Komnas HAM dapat melihat pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintahan Daerah Kuningan sebagai upaya menegakan hukum dan keadilan sesuai dengan amanah Konstitusi Indonesia,” tutup Suwari. (riyan)