KUNINGAN (MASS) – Berita Acara Hasil Sanding Data 11 Mei lalu telah ditandatangai para komisioner KPU Kuningan. Bahkan itu merupakan ‘Keputusan’ Bawaslu Kuningan, bukan hanya sekadar ‘Rekomendasi’. Tak heran jika Roni Agus Pramono selaku ketua Timses Sri Laelasari, caleg Gerindra Dapil 1 Kuningan, mempertanyakannya.
“Kalau tidak ditindaklanjuti sampai pada perbaikan data oleh KPU, itu jelas melanggar aturan. Karena berita acaranya jelas ada. Keputusan bawaslu juga ada, bukan rekomendasi. Kalau keputusan, berarti kan harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh bawaslu,” kata Roni kepada para awak media, Sabtu (18/5/2019) malam.
Dirinya berharap agar tidak main-main dalam masalah ini. Sebab dokumen resmi telah ditandatangani, dan disaksikan pula oleh KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. Wajar apabila ia mempertanyakan kepada pihak-pihak terkait secara terbuka dan transfaran untuk segera menyelesaikan proses sengketa yang terjadi saat ini sehingga tidak ada kesan berlarut-larut.
“Kegiatan Politik atau Pergerakan politik yang dilakukan secara terbuka sesuai etika politik dan bahasa politik di ruang public untuk melakukan suatu gerakan politik untuk mempertanyakan system politik yang ada itu adalah Legal konstitusional,” tandasnya.
Lebih jauh, Roni juga bicara filsafat politik. Menurut dia, didalam filsafat politik ada satu pengandaian yang sama yakni, kebutuhan untuk dihargai sebagai manusia, yang memiliki hak untuk memperoleh pendasaran-pendasaran atas ketidakadilan yang terjadi.
“Ketika orang tidak sebagai bagian dari proses-proses yang ada dalam masyarakat dan dia dianggap tidak ada dan beragam keputusan dibuat tanpa mendengarkan keinginan dan kebutuhan, pengabaian semacam ini menjadi dasar untuk beragam ketidakadilan lainya seperti ketidakadilan politik, ekonomi, social dan lain-lain,” papar dia.
Didalam filsafat politik, imbuhnya, martabat manusia dipahami sebagai hak dan kemampuan seseorang untuk memperoleh dasar yang kuat dari berbagai kebijakan dan tindakan yang mempengaruhi dirinya. Bahwa setiap orang harus ikut serta secara aktif didalam proses pembuatan kebijakan yang harus ia patuhi.
Roni menambahan, Teori Keadilan secara Justifikasi menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada satupun tata politik/tata social yang tidak dapat diterima secara bebas dan masuk akal oleh orang yang ada didalamnya. Setiap orang mempunyai hak untuk tidak hidup didalam tata social, ekonomi dan budaya, yang tidak dapat diterima secara masuk akal sebagai manusia yang bermartabat.
Selain itu, ujarnya, setiap orang berhak untuk berkata tidak atas system, moral, dan aturan moral yang dilimpahkan kepadanya. Ini hanya mungkin karena setiap orang mempunyai kebebasan untuk mempertanyakan keabsahan atau justifikasi dari hukum hukum maupun tata moral politik yang dikenakan kepadanya.
“Maka dari itu berdasarkan teori keadilan dan filsafat politik, saya sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai ketua tim pemenangan caleg gerindra No 3 atas nama Sri Laelasari mempertanyakan kepada pihak-pihak yang terkait secara terbuka dan transparan untuk segera menyelesaikan proses sengketa yang terjadi saat ini sehingga tidak ada kesan berlarut-larut,” tegas Roni. (deden)