KUNINGAN (MASS) – Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 519/PL.03.6-SD/06/KPU/V/2018 tentang Pelaksanaan Ujicoba Nasional Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan hari ini (25/6)/2018 menggelar Simulasi Aplikasi Situng Nasional di Ruangan Media Centre KPU Kuningan pada pukul 10.00 WIB.
Kegiatan Simulasi Situng Nasional ini dilakukan serentak di 31 KPU Provinsi se-Indonesia, yang dimana 32 Operator Situng didalamnya mengerjakan entri dan pindai Form Model C1-KWK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati, adapun dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Proses pengerjaan dibagi dua sesi, sesi pertama mengerjakan entri dan pindai Form Model C1-KWK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat, dan sesi kedua mengerjakan entri dan pindai Form Model C1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018.
“Adapun per sesi nya mengerjakan sejumlah desa di Kabupaten Kuningan (376 desa/kelurahan x 3 TPS),” tambahnya.
Diadakannya simulasi ini juga dalam rangka mematangkan dan memantapkan persiapan 32 Operator Situng dalam menghadapi Tahapan Tungsura Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, dimana ketika hari H hasil entri dan pindai data yang dilakukan oleh KPU Kabuptaten/Kota akan ditayangkan melalui web KPU Republik Indonesia yakni Infopemilu.kpu.go.id.
“”Tetapi perlu diketahui hasil perolehan suara yang ditampilkan di laman tersebut bukan merupakan acuan pasti, karena perolehan suara yang pasti itu setelah dilakukan pleno di PPK dan Pleno yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten,” ujarnya. (agus)