KUNINGAN (MASS) – Adanya pelaporan ke Propam Polres Kuningan dari Feny, orang tua dari remaja asal Cijoho, yang sempat mengaku diduga kena pukul oknum aparat, beberapa waktu lalu, langsung ditindaklanjuti dengan diamankannya terlapor oleh Propam.
Hal itu, diutarakan Kasi Humas Polres Kuningan Iptu Sukarno didampingi Kasi Propam Iptu Agus Saeful Rakhman saat diwawancara kuninganmass.com, Kamis (26/5/2022) sore kemarin.
“Memang benar, kita (Propam) sempat kedatangan orang tua korban, pelapor, melaporkan pemukulan kepada anaknya. Setelah diproses baik itu dari pelapor maupun terduga, kita sudah porses. Terlapor sempat diamankan propam,” ujarnya.
Setelah diproses dan dilakukan pengamanan pada terlapor, dua hari kemudian dari pihak korban kembali datang ke Propam. Korban yang masih remaja, datang langsung didampingi keluarga dan mahasiswa. Kedatangan korban ke propam, untuk mediasi.
“Setelah mediasi, ada jalan keluar, jalan permusyawarahan. Kalau memang bisa diselesaikan disini, yasudah, Alhamdulillah selesai,” tuturnya.
Setelah melihat terlapor ditahan Propam, ternyata keluarga korban memilih legowo dan memaafkan. Bahkan, pihak keluarga korban tidak lagi menuntut sanksi atau hukuman, baik secara disiplin maupun pidana umum.
Baca sebelumnya : https://kuninganmass.com/remaja-mengaku-dipukul-oknum-aparat-sang-ibu-laporkan-ke-propam/
“Makanya setelah ada itu, kesepakatan hitam diatas putih, yasudah tidak dipaksakan (tidak ada perkara yang berlanjut),” imbuhnya.
Meski ada jalan permusyawarahan, lanjut Iptu Sukarno didampingi Iptu Agus Saeful Rakhman, terlapor sudah mendapat shock terapi. Karena, dirinya berharap, dengan adanya tindakan provost ini juga bisa menjadi gambaran untuk anggota lainnya.
Seperti yang diketahui, Propam sendiri, merupakan divisi dalam organisasi kepolisian yang bertugas bertanggung jawab perihal pembinaan profesi dan pengamanan lingkungan internal organisasi kepolisian. Termasuk di dalamnya, yang memberi skorsing atau sanksi pada anggota yang dianggap melanggar aturan, termasuk saat bertugas.
Disisi lain, pendamping keluarga, Nadia, membenarkan adanya pencabutan laporan dari pihak keluarga. Bahkan, Nadia mengatakan pihak keluarga sendiri yang meminta terlapor kembali dibebaskan dari penahanan untuk kembali bertugas.
“Pihak keluarga minta terlapor dikeluarkan dari sel (penahanan propam),” ujanrya.
Diceritakan Nadia, setelah menahan terlapor, dari kepolisian memang ada yang datang ke rumah keluarga korban, meminta mediasi dan bertanya apa yang diinginkan pihak keluarga. Namun, mediasi harus dilakukan di propam, karena terlapor tidak bisa keluar dari pengamanan propam.
“Saling memaafkan a, anaknya dibujuk supaya ikut, akhirnya mau (sebelumnya sang anak disebut shock dan trauma pada polisi). Korban memaafkan, dan si korban juga dengan keluasan hatinya sampe tersedu prihatin liat pelaku (ditahan). Bahkan korban minta pelaku dikeluarkan dari sel (penahanan propam),” ujar Nadia. (eki)