OJK Putuskan Bank Kuningan Resmi Berubah Bentuk Badan Hukum Jadi PT Perseroda

KUNINGAN (MASS) – Dalam sepekan ini, Perumda BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Kuningan yang populer dengan sebutan Bank Kuningan, telah resmi mengalami perubahan nama dan bentuk badan hukum menjadi PT Perseroda BPR (Bank Perekonomian Rakyat) Kuningan.

Perubahan tersebut hasil keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui surat bernomor SR-33/KO.1201/2026 tentang Penyampaian Keputusan Kepala OJK tentang Persetujuan atas Pengalihan Izin Usaha dan Perubahan Nama.

Dari surat yang diterbitkan 8 April 2026 itu, secara detil OJK menyatakan:

  1. Perumda BPR Kuningan telah resmi dialihkan izin usahanya dan berubah bentuk badan hukum menjadi PT Perseroda BPR (Bank Perekonomian Rakyat) Kuningan.
  2. Seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama telah dialihkan kepada badan hukum baru sesuai akta berita acara yang dinotariilkan.
  3. Perubahan nama dan bentuk badan hukum ini berlaku efektif sejak tanggal persetujuan OJK.

Dengan begitu, seluruh kegiatan operasional perbankan yang sebelumnya menggunakan nama Perumda BPR Kuningan kini menjadi PT Perseroda BPR Kuningan.

Atas perubahan itu Direksi PT Perseroda BPR Kuningan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan kepercayaan dan dukungannya.

Direksi juga mengimbau agar nasabah dan mitra usaha memerhatikan perubahan nama badan hukum tersebut dalam setiap transaksi dan komunikasi resmi. (deden)