KUNINGAN (MASS)- Meski sudah dibukanya sejak tanggal 15 Desember 2018 untuk umum. Ternyata Objek Wisata Bumi Pelangi yang berada di Blok Oro-oro Desa Babakanmulya Kecamatan Jalaksana belum memiliki izin.
Tentu hal ini sangat ironis dan melanggar peraturan. Meski begitu sampai saat ini objek wisata itu masih beroperasi.
Belum berizinnya Bumi Pelangi sudah diketahui oleh pihak Disporapar Kuningan. Bahkan, mereka juga sudah ke lapangan dan mendatangi sang pemilik.
“Iya tidak berizin. Saat ini tengah diproses perizinannya. Ternyata lahan itu milik desa dan tentu harus ada persetujuan dari bupati,” ujar Kepala Disporapar Kuningan Drs Jaka Chaerul melalui Kabid Kelembagaan dan Kemitraan Pariwisata H Tono Sumartono SE kepada kuninganmass.com, Kamis (14/2/2019).
Mengenai baru lima persen objek wisata yang berizin di Kuningan, Tono tidak menampik hal itu. Saat ini pihaknya terus memberikan imbauan agar segera mengurus izin.
“Tota ada 87 objek wisata dan 42 lainnya dikelola oleh TNGC. Tentu kalau ada perizinanya ada pemasukan ke kas daerah,” ujar mantan pejabat di BKPSDM itu.
Terkait Puri Pelangi di tutup atau tidaknya, Tono mengaku itu bukan ranah Disporpar, tapi ada di Satpol PP Kuningan. Namun, yang pasti izinnya sekarang tengah diproses. (agus)