Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Education

Numpang KK Demi Zonasi Sekolah, Disdukcapil Tak Berdaya?

KUNINGAN (MASS) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan angkat bicara perihal isu numpang KK demi zonasi PPDB sekolah.

Disdukcapil menjelaskan, secara umum (di semua tempat) lembaga yang bertugas mengurusi catatan kependudukan itu jadi bulan-bulanan karena isu nitip KK yang dilakukan orang tua siswa, untuk mengakali sitem zonasi PPDB di sekolah.

“Yang menetapkan sistem ini, Dukcapil? Bukan kan? Dukcapil itu jadi bulan-bulanan, katempuhan buntut maung karena zonasi. Tapi kami mah tidak pernah berfikir orang (pindah) untuk zonasi, orang pindah kan hak penduduk, kita layani sesuai kewenangan Dukcapil,” ujar Kadisdukcapil Drs Yudi Nugraha M Pd menerangkan Selasa (11/7/2023) kemarin.

Adapun nanti penduduk pindah itu dimanfaatkan jadi zonasi sekolah, lanjut Yudi, itu sudah di luar kewenangannya, penduduk yang punya hak tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Contoh orang Taraju bikin golok, dimanfaatkan membunuh, salah orang Taraju? Ya nggak juga, karena kan banyak juga yang memakai golok untuk cair kayu bakar,” tegasnya sembari menekankan, pihaknya hanya melayani sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, di awal wawancara, Yudi Nugraha menerangkan bahwa selain pencatatan penduduk, mobilitas penduduk (pindah) baik dalam dan luar kota/kabupaten, memang merupakan merupakan salah satu tugasnya.

“Tapi bagi kami Disdukcapil, kami memindahkan penduduk itu tidak pernah melihat latar belakang, apakah katena perceraian, pekerjaan demikian juga karena pendidikan. Kami memindahkan menggunakan SIAK Terpusat, artinya sistem,” ujarnya memaparkan.

Ia mengatakan, perpindahan sifatnya real time, tidak bisa dipundurkan dan tidak bisa dipajukan. TMT-nya real time dengan server terpusat di Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Soal mudahnya perpindahan penduduk dalam kota dan irisanya dengan zonasinyang banyak diduga diakali, Ia menerangkan prosedurnya.

“Dalam Permendagri 109, persyaratan perpindahan dalam kota, itu tidak menggunakan SK PWNI cukup pindah dari KK satu ke yang lainnya. Maka perpindahan itu, syaratnya KK lama dan KK baru bagi berusia 16 tahun, yang dewasa bisa membentuk KK baru seorang diri,” terangnya.

Bilamana yang ditumpangi bukan family, lanjutnya, itu harus ada surat persetujuan dari pemilik KK yang akan ditempati tidak berkebaratan menerima.

“Karena apa? KK memiliki konsekuensi pelayanan lain, contoh BPJS, itu bayarannya bukan oranh per orang, tapi KK. Contoh yang ditumpangi itu harus membayar BPJS, kan berat juga kelas 1 (bisa) 150ribu, makanya harus ada persetujuan,” terangnya sembari mengatakan, pelayanan publik lainnya pun selalu mensyaratkan KK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun sekarang dianggap rame, ia justru balik bertanya. Meski di kota-kota lain sangat mencuat, di Disdukcapil Kuningan termasuk yang biasa saja.

“Terkait sekarang rame, ya mungkin di sekolah. Di Disdukcapil mah tiis-tiis bae. Sekarang heboh ada dugaan berbayar dan lain-lain, pelayanan Dukcapil seluruhnya gratis,” terangnya.

Soal ada dugaan bayar ke pemilik KK baru, ia mengatakan mungkin saja. Biaya kost, biaya BPJS kan memang harus dibayar. Tapi soal kepindahannya, sepanjang persyaratannya dipenuhi KK lama, KK baru, (melampirkan KIA, KTP jika ada) Disdukcapil tetap melakukan pelayanan gratis.

Sekarang sangat mudah di Dukcapil, dokumen apapun utamanya KK, karena apa? Semua penduduk wajib tercatat dalam KK

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Rame di Depok, Bogor, Bekasi bahkan Sidak ke sekolah. (Wakikotanya) memerintahkan Camat lurah ke lapangan, apakah daftar KK dan orangnya sama nggak, orangnya bener nggak tinggal disana, atau administrasi saja? Beneran gak dengan fisiknya saja, atau hanya administrasi saja. Itu kan harus dicek,” imbuhnya menegaskan, secara administrasi memungkinkan dan pihaknya tidak bisa melarang atau memerintah untuk pindah atau jangan pindah ke penduduk.

Ia mengiyakan, secara prosedur memang kini serba mudah. Dalam peraturan terbaru, lanjutnya, dokumen kependudukan tidak memerlukan pengantar RT, RW, desa ataupun kecamatan. (eki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan yang melibatkan mobil plat merah, kendaraan dinas Sekertaris Disdukcapil Kabupaten Kuningan Ujang Jaidin SH MH, diduga karena kantuk. Namun saat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah meliputi dinas, badan atau lembaga lainya) dengan nilai tertinggi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Puluhan pasangan yang sudah menikah secara agama, sudah jadi pengantin (sirri), mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal hari ini, Jumat (11/10/2022) pagi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan menyelenggarakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di TK Alam Terpadu Al Ghifari pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah mendapat penjelasan dari Disdukcapil, polemik menyangkut pencantuman gelar bangsawan “Sultan Sepuh” pada KTP Raden Heru belum mereda. Raden Hamzaiya...

Government

KUNINGAN (MASS) – Tim dari Dinas Sosial Kabupaten Kuningan terlihat datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan, Jumat (4/6/2022) kemarin. Kedatangan tim dari...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemkab Kuningan dibawah komando Bupati H Acep Purnama dan Wabup HM Ridho Suganda kelihatannya mulai serius mengentaskan kemiskinan ekstrim. Kamis (19/5/2022),...

Government

SELAJAMBE (MASS) – Tidak hanya kegiatan fisik dilaksanakan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke -111 Kodim 0615/Kuningan, namun juga kegiatan nonfisik. Yaitu berupa penyuluhan...

Government

KUNINGGAN (MASS)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang terbaru adalah program untuk mempercepat dan...

Government

KUNINGAN (MASS)- Seperti janji Pansel Terbuka JPT Pratama Kabupaten Kuningan yang akan mengumumkan tiga besar peserta open bidding eselon 2 pada Senin (16/11/2020). Berikut...

Government

KUNINGAN (MASS) – Terhitung Juli ini pejabat lingkup Pemkab Kuningan yang memasuki usia pensiun cukup banyak. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber...

Government

KUNINGAN (MASS)- Bagi warga Kuningan yang akan menukarkan surat keterangan (Suket) penduduk untuk cetak e-KTP, Pihak Disdukcapil memberikan batas waktu hinggga Sabtu tanggl 22...

Government

KUNINGAN (MASS)- Minimnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan Kartu Identitas Anak (KIA) membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan terus melakukan sosialisasi ke seluruh...

Government

KUNINGAN (MASS)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupatan Kuningan   bakal kembali membakar KTP-el yang sudah tidak berlaku dan rusak. Sebelumnya pada Jumat pekan lalu...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kebijakan nasional di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil sampai saat ini sudah dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal.  Seperti contoh peningkatan efektifitas...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dari sekitar 458 penghuni Lapas Kuningan, sebagian besarnya masuk sebagai daftar pemilih. Dari data KPU Kuningan, tercatat sebanyak 365 orang di...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sekretaris DPrPP (Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan) Kuningan, Yudi Nugraha, menilai lumrah terhadap apa yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ia...

Advertisement