KUNINGAN (MASS) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan angkat bicara perihal isu numpang KK demi zonasi PPDB sekolah.
Disdukcapil menjelaskan, secara umum (di semua tempat) lembaga yang bertugas mengurusi catatan kependudukan itu jadi bulan-bulanan karena isu nitip KK yang dilakukan orang tua siswa, untuk mengakali sitem zonasi PPDB di sekolah.
“Yang menetapkan sistem ini, Dukcapil? Bukan kan? Dukcapil itu jadi bulan-bulanan, katempuhan buntut maung karena zonasi. Tapi kami mah tidak pernah berfikir orang (pindah) untuk zonasi, orang pindah kan hak penduduk, kita layani sesuai kewenangan Dukcapil,” ujar Kadisdukcapil Drs Yudi Nugraha M Pd menerangkan Selasa (11/7/2023) kemarin.
Adapun nanti penduduk pindah itu dimanfaatkan jadi zonasi sekolah, lanjut Yudi, itu sudah di luar kewenangannya, penduduk yang punya hak tersebut.
“Contoh orang Taraju bikin golok, dimanfaatkan membunuh, salah orang Taraju? Ya nggak juga, karena kan banyak juga yang memakai golok untuk cair kayu bakar,” tegasnya sembari menekankan, pihaknya hanya melayani sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, di awal wawancara, Yudi Nugraha menerangkan bahwa selain pencatatan penduduk, mobilitas penduduk (pindah) baik dalam dan luar kota/kabupaten, memang merupakan merupakan salah satu tugasnya.
“Tapi bagi kami Disdukcapil, kami memindahkan penduduk itu tidak pernah melihat latar belakang, apakah katena perceraian, pekerjaan demikian juga karena pendidikan. Kami memindahkan menggunakan SIAK Terpusat, artinya sistem,” ujarnya memaparkan.
Ia mengatakan, perpindahan sifatnya real time, tidak bisa dipundurkan dan tidak bisa dipajukan. TMT-nya real time dengan server terpusat di Jakarta.
Soal mudahnya perpindahan penduduk dalam kota dan irisanya dengan zonasinyang banyak diduga diakali, Ia menerangkan prosedurnya.
“Dalam Permendagri 109, persyaratan perpindahan dalam kota, itu tidak menggunakan SK PWNI cukup pindah dari KK satu ke yang lainnya. Maka perpindahan itu, syaratnya KK lama dan KK baru bagi berusia 16 tahun, yang dewasa bisa membentuk KK baru seorang diri,” terangnya.
Bilamana yang ditumpangi bukan family, lanjutnya, itu harus ada surat persetujuan dari pemilik KK yang akan ditempati tidak berkebaratan menerima.
“Karena apa? KK memiliki konsekuensi pelayanan lain, contoh BPJS, itu bayarannya bukan oranh per orang, tapi KK. Contoh yang ditumpangi itu harus membayar BPJS, kan berat juga kelas 1 (bisa) 150ribu, makanya harus ada persetujuan,” terangnya sembari mengatakan, pelayanan publik lainnya pun selalu mensyaratkan KK.
Adapun sekarang dianggap rame, ia justru balik bertanya. Meski di kota-kota lain sangat mencuat, di Disdukcapil Kuningan termasuk yang biasa saja.
“Terkait sekarang rame, ya mungkin di sekolah. Di Disdukcapil mah tiis-tiis bae. Sekarang heboh ada dugaan berbayar dan lain-lain, pelayanan Dukcapil seluruhnya gratis,” terangnya.
Soal ada dugaan bayar ke pemilik KK baru, ia mengatakan mungkin saja. Biaya kost, biaya BPJS kan memang harus dibayar. Tapi soal kepindahannya, sepanjang persyaratannya dipenuhi KK lama, KK baru, (melampirkan KIA, KTP jika ada) Disdukcapil tetap melakukan pelayanan gratis.
Sekarang sangat mudah di Dukcapil, dokumen apapun utamanya KK, karena apa? Semua penduduk wajib tercatat dalam KK
“Rame di Depok, Bogor, Bekasi bahkan Sidak ke sekolah. (Wakikotanya) memerintahkan Camat lurah ke lapangan, apakah daftar KK dan orangnya sama nggak, orangnya bener nggak tinggal disana, atau administrasi saja? Beneran gak dengan fisiknya saja, atau hanya administrasi saja. Itu kan harus dicek,” imbuhnya menegaskan, secara administrasi memungkinkan dan pihaknya tidak bisa melarang atau memerintah untuk pindah atau jangan pindah ke penduduk.
Ia mengiyakan, secara prosedur memang kini serba mudah. Dalam peraturan terbaru, lanjutnya, dokumen kependudukan tidak memerlukan pengantar RT, RW, desa ataupun kecamatan. (eki)