KUNINGAN (MASS) – Tahun 2026 menjadi babak baru yang tidak mudah bagi keuangan pemerintah daerah. Di saat kemampuan fiskal banyak kabupaten dan kota sedang melemah akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, daerah justru dihadapkan pada kewajiban baru yang nilainya tidak kecil: membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sinilah letak persoalannya.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional untuk mempercepat pengangkatan PPPK. Tujuannya tentu baik, yakni memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, konsekuensi pembiayaannya sebagian besar dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD.
Artinya, kebijakan ditetapkan di tingkat pusat, tetapi beban fiskalnya dipikul oleh daerah.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat melakukan penyesuaian dana transfer ke daerah. Akibatnya, banyak daerah menghadapi situasi yang serba sulit. Pendapatannya menyusut, sementara kewajiban belanjanya justru bertambah.
Ibarat seseorang yang penghasilannya dipotong, tetapi cicilan barunya justru ditambah. Dalam kondisi seperti itu, siapa pun akan kesulitan menjaga keseimbangan keuangannya.
Inilah yang kini dialami sekitar 367 pemerintah daerah yang dinilai rentan terhadap tekanan fiskal. Sebagian besar dari mereka belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kuat. Mereka masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai pelayanan dasar dan pembangunan.
Ketika transfer berkurang dan beban belanja meningkat, ruang fiskal daerah langsung menyempit. Pemerintah daerah akhirnya dipaksa membuat pilihan yang sulit: memenuhi kewajiban belanja pegawai atau mempertahankan laju pembangunan.
Korban pertama dari situasi ini bukanlah pemerintah daerah, melainkan masyarakat.
Jangan heran apabila pembangunan jalan tertunda, rehabilitasi jembatan harus menunggu, pemeliharaan fasilitas umum dikurangi, atau program-program pemberdayaan masyarakat tidak lagi berjalan optimal. Bukan karena pemerintah daerah tidak memiliki kemauan, tetapi karena kemampuan fiskalnya sedang tertekan.
Efek domino berikutnya adalah perlambatan ekonomi lokal. Ketika belanja pemerintah berkurang, proyek konstruksi menurun, daya beli masyarakat melemah, UMKM kehilangan perputaran ekonomi, dan desa-desa ikut merasakan dampaknya.
Karena itu, tekanan fiskal tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administrasi anggaran. Ini adalah persoalan kesejahteraan masyarakat.
Sudah saatnya hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dibangun dengan prinsip yang lebih seimbang. Jika pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional yang membawa konsekuensi pembiayaan besar, maka perlu dipastikan tersedia dukungan fiskal yang memadai agar daerah tidak dipaksa menanggung beban sendirian.
Otonomi daerah bukan berarti seluruh konsekuensi kebijakan nasional dialihkan kepada pemerintah daerah. Otonomi justru akan berjalan sehat apabila kewenangan, tanggung jawab, dan dukungan anggaran berjalan beriringan.
Daerah bukan menolak kebijakan pengangkatan PPPK. Yang dibutuhkan adalah keadilan fiskal. Jangan sampai pemerintah daerah diminta menjalankan amanat negara, tetapi pada saat yang sama kehilangan kemampuan untuk membangun daerahnya sendiri.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan bertanya apakah penyebabnya adalah kebijakan pusat atau daerah. Yang mereka rasakan hanyalah jalan yang tak kunjung diperbaiki, pelayanan publik yang melambat, dan pembangunan yang tertunda.
Itulah sebabnya, membangun keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan sekadar soal anggaran, melainkan soal menjaga kualitas pelayanan publik dan masa depan pembangunan Indonesia dari daerah.
Oleh: Dadan Satyavadin