KUNINGAN (MASS)- Penantian panjang pemilik tempat karaoke Blue Sky yang terletak di Jalan Panawuan Kecamatan Cigandamekar akhirnya terkabul, setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan izin usaha.
Dengan keluarnya izin maka, tempat karaoke yang sudah disegel sejak bulan Maret bisa beroperasi. Mereka disegel karena sudah buka sejak tahun 2018.
“Iya sudah lengkah persyaratanya sehingga kami berikan izin,” ujar Kadisperindag Agus Sadeli MPd, Jumat (3/7/2020).
Sekadar informasi pada tanggal 12 Maret 2020 banguna cafe disegel oleh Satpol PP Kuningan karena tidak mengatongi izin.
Yang anehnya meski tidak berizin mereka sudah beroperasi dan juga membayar pajak ke Bappenda Kuningan. Tentu ini membingkungkan.
Kuninganmass.com sendiri kala itu langsung mencari informasi, ternyata 2018 tempat usaha milik Yaya Rukmana ini sudah mengajukan izin kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bahkan pada November 2019 juga sudah mengajukan kembali. Namun, tak kunjung keluar sehinggga akhirnya disegel oleh Satpol PP.
“Iya mereka mengajukan dua kali. Tapi ketka pada tahun 2018 mengajukan izin dan persyaratan mereka kurang sehingga kami belum mengeluarkan izin, ujar Kepala DPMPTSP Kuningan Agus Sadeli MPd kepada kuninganmass.com, kala itu Kamis (12/3/2020) sore.
Ketika mereka tidak melengkapi kekurangan maka pihaknya anggap belum bisa mengeluarkan izin karena harus lengkap semua.
Hal ini itu karena aturannya seperti itu. Pihak DPMPTS sendiri mengganggap bahwa mereka tidak melanjukan perizinannya.
Namun lanjut mantan Kadisperindag Kuningan itu, pada November 2019 mereka kembali mengajukan izin. Namun, dengan berkas yang lama, sehingga tentu ditolak, terlebih ada desakan dari berbagai elemen bahwa jangan mengeluarkan izin tempat hiburan baru.
“Ya, kami tidak bisa memproses karena kan harus baru tidak bisa mengulang yang lama. Apalagi pihak-pihak terkait dalam surat izin yang diajukan sudah tidak menjabat lagi,” jelasnya.
Sementara itu dari kabar yang beredar ada oknum yang bermain di DPMPTSP. Kasus ini pun terjadi pada saat pembukaan Cafe Parabox.
Setelah pemiliknya “nyanyi” dan lapor ke Wabup Kuningan, akhirnya izin keluar. Bahkan, oknum yang kerap bermain oleh Kadis DPMPTSP dipersilahkan mencari tempat kerja baru karena sudah menimbulkan kegaduhan.(agus)