KUNINGAN (MASS)- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan akan diberlakukan Rabu 6 Mei 2020. Untuk itu warga kota kuda harus mematuhi aturan apa yang dilarang dan diperbolehkan.
Dari aturan yang kuninganmass.com perololeh. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinveksi virus corona. Hal itu untuk mencegah kemungkinan penyebaran yang semakin luas.
“PSBB sendiri akan berlaku selama masa inkubasi terpanjang 14 hari. Dapat diperpanjang jika masa terdapat bukti penyebaran,” ujar Juru Bicara Crisis Center Kuningan Agus Mauluidin SE, Jumat (1/5/2020).
Sedangkan sanski sesuai UU No 6 tahun 2018 pasal 93 yakni dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (agus)
Sementara itu, apa saja yang boleh dilakukan atau tidak? Berikut rinciannya.
Sekolah:S
ekolah libur diganti belajar di rumah (tidak Boleh)
-Lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian kesehatan (boleh)
Tempat Kerja
-Kerja di Kantor diganti dengan bekerja di rumah (tidak boleh)
-Kantor pertahanan, keamanan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor dan distribusi logistik (boleh)
Keagamaan
-Tempat ibadah ditutup untuk umum (tidak boleh)
-Apabila ada yang meninggal bukan karena Covid-19, maka masih boleh dihadiri oleh 20 warga. (boleh)
Restoran, cafe dan rumah makan,
-Pemesanan secara daring (jarak jauh), take away (dibawa pulang), physical distancing, higeine sanitasi pangan.
–Tempat/Fasilitas Umum
-Fasilitas umum dan tempat hiburan semua ditutup (tidak boleh)
-Supermarket/minimarket, dan toko penjualan obat-obatan, peralatan medis, bahan pokok, minyak, gas dan energi/listrik  beroperasi dari jam 08:00 WIB hingga 16:00 WIB (boleh)
Sosial dan budaya
–Kegiatan perkumpulan/ pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya, semuanya ditiadakan (tidak boleh)
-Pernikahan di KUA (tanpa resepsi), khitanan diperolehkan dengan tanpa perayaan (boleh)
-Moda transportasi
-Maksimal jumlah penumpang hanya 50% dan jam operasionalnya 06:00 WIB sampai 16:00 WIB.
-Pengangkut kebutuhan pokok (bahan pangan, energi, logistik dan keuangan/perbankan) pertahanan keamanan, ambulance, dan operasional medis.
Wilayah PSBB Kuningan
-11 kecamatan, Kecamatan Cilimus, Kramatmulya, Kuningan, Kadugede, Darma, Subang, Garawangi, Ciawigebang, Luragung, Cibingbin, dan Maleber.
PSBB Wilayah Pasar
-Pasar Ciputat Ciawigebang, Pasar Baru, Pasar Kepuh, Pasar Ancaran (Kecamatan Kuningan), Pasar Kadugede, Pasar Darma, Pasar Kramatmulya.
Kemudian, Pasar Galuh Luragung, Pasar Cibingbin, Pasar Maleber, Pasar Cilimus, Pasar Subang dan Pasar Garawangi. Sedangkan Jam Operasional Pasar diperbolehkan mulai pukul 04:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.
Dalam pelaksanaan PSBB ini, setiap orang diwajibkan menjalankan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, melakukan physical distancing dan social distancing.