KUNINGAN (MASS) – Di era digital seperti ini macam-macam informasi mudah untuk didapatkan, kemudahan ini yang kerap kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Salah satunya itu isu – isu yang tidak valid ataupun berita hoaks, sering kali kita tidak menyadari saat membaca isu – isu atau berita – berita yang selalu update setiap hari tidak di ketahui kebenarannya.
Yang saya khawatirkan menyebarnya isu – isu ataupun berita – berita hoaks tersebut. Dapat memicu kepanikan di masyarakat bahkan memanipulasi pola pikir yang dengan mudahnya menerima segala macam informasi dan menyebarkannya begitu saja. Saya tidak ingin masyarakat kabupaten kuningan menjadi seperti itu.
Seperti data yang dilansir oleh KOMINFO bahwa ada 800.000 situs penyebar hoaks di Indonesia yang kemungkinan akan semakin meningkat seiringnya waktu. Kominfo menyebut internet telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan dan saling mencurigai di masyarakat.
Dalam kasus ini bagi penyebar hoaks akan dikenai Pasal 28 UU ITE yang dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. Yang dimana penyebar hoaks tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Saya harapkan masyarakat lebih cerdas dan dewasa dalam berpikir, jangan mudah terprovokasi dengan isu – isu yang tidak jelas asal-usulnya.
Maka dari itu seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten kuningan dan pemerintah kabupaten kuningan mau memberikan pencerahan kepada masyarakat dan mampu menekan maraknya isu – isu yang tidak valid.***
Penulis : Sub’han Habibie
Kader PK IMM FKOM Uniku