KUNINGAN (MASS) – Semua pemimpin peradaban adalah mereka yang menguasai ilmu pengetahuan atau lebih dikenal pendidikan. Membangun konstruksi pendidikan di suatu negara tanpa pamrih ataupun komersialisasi menjadi ladang subur yang akan dipanen suatu saat nanti. Banyak negara telah melakukannya, salah satunya adalah Jepang pada tanggal 15 September 1945 tepat 1 bulan setelah kekalahan perang dari sekutu. Melalui Menteri pendidikannya ia mengeluarkan kebijakan super dahsyat untuk yang merekonstruksi Pendidikan yang ada di negeri Matahari Terbit tersebut. Hasilnya sangat luar biasa, sebagaimana survei dari Best Country Report pada tahun 2022 jepang berhasil meraih peringkat enam sebagai negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia.
Keterlibatan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas bukan hanya sebatas formalitas saja melainkan tanggung jawab yang harus diemban dengan sepenuh hati. Sebagai organisasi yang memiliki spektrum luas, negara memiliki akses besar mewujudkan cita-cita negaranya. Begitupun cita-cita negara Indonesia yang terdapat di alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yang menyatakan tujuan negara Indonesia diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang berorientasi pada kecerdasaan intelektual, emosional, dan spiritual.
Bahkan di dalam UUD 1945 negara memberikan perlakuan khusus terhadap pendidikan, misal yang termaktub pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945“ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran dan belanja negara serta dari pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional”. Keistimewaan anggaran ini salah satu bentuk keseriusan negara akan keberlangsungan pendidikan yang bermutu dan berdampak bagi masyarakat.
Jika diperhatikan secara seksama, bahwa daerah kabupaten/kota dalam (APBD) harus diberikan pula pada pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Indonesia sendiri menerapkan desentralisasi bukan tanpa maksud yakni untuk penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Maka di dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan pemerintahan daerah yang konkuren sebagai pelayan dasar salah satunya adalah pendidikan dan kesehatan. Sehingga tujuan adanya desentralisasi dengan pelaksanaan penataan daerah dalam pasal 31 huruf b adalah: mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Indikatornya adalah peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) yang ditandai oleh peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
Peranan Pemerintahan daerah (Pemda) kabupaten Kuningan untuk mencapai pendidikan yang berkualitas seyogianya menjadi topik utama. Jika pendidikan adalah bijinya maka Pemda adalah penyiramnya, ia akan tumbuh menjadi pohon yang rindang atau buah yang lebat. Namun realitanya, jangankan rindang berdiri tegak saja sudah beruntung. Hal ini dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kuningan pada tahun 2023 hanya mencapai 70,72 yang berada dibawah capaian Provinsi Jawa Barat (74,24).
Mirisnya lagi, Indeks Kota/Kabupaten Kreatif Jawa barat 2023 Kabupaten Kuningan mendapat rapor merah dalam aspek SDM, Talenta, dan Pendidikan dengan mendapatkan nilai kurang dari 60% sedangkan budaya dan rekreasi, dan pariwisata mencapai angka fantastis yakni 100%. Problematika ini jangan sampai dibiarkan ataupun menormalisasikan atas dasar pembenaran. Sebagaimana ungkapan Wahiduddin Adams hakim Mahkamah Konstitusi “membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa”. Maka kebenaran tersebut harus didukung pula oleh fakta-fakta di lapangan sebagai acuan untuk membuat kerangka kebijakan atau manakah kebijakan yang harus diutamakan, karena pada akhirnya masyarakatlah yang akan merasakan kebijakan itu sendiri.
Acara Obrolan Mahasiswa Jogja Kuningan (OMJOK) yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2024 dan disosialisasikan kepada 26 sekolah SLTA Se-Kabupaten Kuningan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan Yogyakarta (IPMK YK) menjadi bukti empiris yang perlu diperhatikan Pemda Kabupaten Kuningan. Peserta OMJOK yang membludak mencapai lebih 500 pendaftar siswa SLTA kelas 12 ini, menunjukan bahwa para siswa sangat antusias untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Namun, angka tersebut memang jauh dari angka keseluruhan siswa kelas 12 di Kabupaten Kuningan. Tapi setidaknya angka tersebut membangkitkan harapan bahwa para siswa mempunyai keinginan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Masalah paling mendasar yang sering ditemukan ketika sosialisasi adalah keterbatasan finansial. Biaya perkuliahan yang mahal memang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan. Berimplikasi pada para siswa yang memiliki cita-cita tinggi hanya berakhir dalam renungan kemustahilan. Realistis pun selalu menjadi obat pereda bagi mereka yang dipaksa pesimis. Bahkan hal itu nampak ketika sosialisasi OMJOK ada beberapa siswa yang secara kemampuan sangat mumpuni dan berprestasi namun mereka takut melanjutkan di perguruan tinggi dengan alasan bayaran yang sangat mahal. Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Kuningan yang diberi wasiat oleh konstitusi harus senantiasa hadir berkomitmen membantu semua permasalah pendidikan terkhusus bagi mereka yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi impian.
Beberapa kebijakan tentang pendidikan di Kabupaten Kuningan memang pernah sempat digaungkan, misal: Peraturan Bupati Kuningan Nomor 23 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin dan Berprestasi di Kabupaten Kuningan. Perbup tersebut memang menjadi angin segar bagi pelajar dan mahasiswa pada saat itu, namun realitanya sampai sejauh ini entah dimana itu beasiswa berada.
Informasi tentang beasiswa pun tampaknya sulit ditemukan, misal cari di google dengan kata kunci “Penyerahan beasiswa bupati Kuningan 2022” yang muncul justru Perbup. Sehingga pertanyaanya, apakah beasiswa tersebut sudah dilakukan secara objektif mungkin? Jika pun nanti ada yang mengatakan iya, lalu kenapa tidak ada keberlanjutan dan transparansi padahal informasi sangatlah mudah untuk diberikan di era digital ini. Mengapa hal ini menjadi sangat penting, karena jika merujuk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) diantaranya : asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas kepentingan umum. Jika asas asas tersebut sebagai dasar itu dilanggar maka jangan harap indeks pendidikan di Kabupaten Kuningan akan naik signifikan.
Memberikan beasiswa bagi mahasiswa asal daerah Kabupaten Kuningan yang bertebaran di berbagai daerah haruslah menjadi salah satu prioritas Pemda sebagai investasi mulia. Dampak dari tidak adanya beasiswa daerah akan mempengaruhi SDM di Kabupaten Kuningan, jelas bahwa sebagus apapun pariwisata yang dimiliki Kuningan jika SDM tidak dikembangkan maka hanya mendapatkan suatu kelimpahan yang sifatnya semu. Pola itu akan selalu ada jika Pemda tidak berani untuk mengubah, merekonstruksi, dan mengevaluasi hal-hal yang tidak baik terkhusus dalam menentukan kebijakan pendidikan.
Tahun 2024, yang dilaksanakan Pemilu DPRD Kabupaten dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati menjadi sesuatu yang spesial.Akhir-akhir ini kepala daerah banyak sekali yang diisi oleh Penjabat bupati/walikota yang seharusnya memperhatikan pendidikan. Defisitnya beasiswa di Kabupaten Kuningan mudah-mudahan menjadi proposal bagi wakil rakyat yang akan menjabat selama 5 tahun kedepan. Begitupun dengan calon bupati kuningan yang harus paham betul (seakar-akarnya) masalah pendidikan yang ada di Kuningan ini. Pembangunan bukan hanya tentang jalan baru saja yang diperhalus, tapi jalan pikiran pun harus dikembangkan dan terstimulus.
Indonesia emas 2024 berada di pundak daerah-daerah di Indonesia sebagai wujud pengejawantahan desentralisasi. Pemda adalah jabatan yang secara struktural lebih dekat dengan masyarakat daerah. Bonus demografi yang dijumpai langsung pada surplus siswa di Indonesia harus dimaksimalkan dengan baik. Jangan sampai bibit yang telah berbuah harus gagal panen akibat kurang perawatan. Putra-putri daerah yang dilahirkan dari rahim Kuningan jika diasuh dengan baik maka akan menjadi insan kamil yang bermanfaat bagi masyarakat Kuningan itu sendiri.
Sudah saatnya Pemda tidak hanya melirik Kuningan beu saja melainkan melirik pada siswa dan mahasiswa asal Kuningan untuk menunaikan wasiat para pendiri bangsa “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Jika berani bercocok tanam maka beranilah untuk memberi pupuk, jika berani menjadi wakil rakyat maka beranilah memperjuangkan pupuknya (inti kebijakan) yakni pendidikan.
Penulis: Muhamad Riziq Maulana – Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Yayat ahadiatna
13 Maret 2024 at 12:03
Daging semua, materi saat kampanye oleh para caleg dihadapan generasi muda jika disampaikan sebagai Janji Politik,pileg akan sangatlah berkualitas.Desentralisasi,Anggaran Triliun/tahun,sudah digenggam,tapi faktanya alokasi anggara tiap tahun di Apbd yayat ahadiatnaprioritas 70% untuk kebutuhan para penyelenggara negara bukan untuk rakyat banyak,mubazir.