Kritik Perubahan Tugu Bola Dunia Sambil Diduga Merusak, AT Diseret Anggota Pemuda Pancasila ke Ranah Hukum

KUNINGAN (MASS) – Aksi kritik terbuka AT soal pergantian tugu bola dunia, yang dilakukan AT, kini berbuntut panjang. Pasalnya, dalam kritik yang dilakukan sambil live di medsos itu, dilakukannya sembari diduga melakukan perusakan tugu yang berlokasi di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir. Soekarno-Hatta.

Aksi AT itu kini dibawa ke ranah hukum oleh Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara. Ia didampingi sekertaris bidang Aji Satria Winduhaji, melaporkan AT ke pihak kepolisian pada Selasa (8/9/2026).

Dalam keterangan Cheppy, ia menuding AT diduga menghancurkan bagian tugu secara sengaja pada Jumat 4 september 2026 lalu Ironisnya, kata Cheppy, tindakan merusak tersebut dilakukan pelaku sembari melakukan siaran langsung di media sosial untuk mengkritisi perubahan bentuk tugu.

“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dalam undang-undang tersebut ditegaskan kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum. Tindakan merusak fasilitas publik seperti tugu ini yang sama sekali tidak boleh dan jelas merupakan tindak pidana,” kata Cheppy Rully Prahara saat memberikan keterangan pers.

Menurutnya, langkah hukum yang tegas ini diambil untuk mnjaga kondusivitas diwilayah kabupaten Kuningan serta memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merusak fasilitas umum dengan semena-mena

Lebih lanjut, Cheppy mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Menurutnya, batasan dalam bertindak di ruang publik sebenarnya sangat jelas dan mudah dipahami.

“Logika sederhananya begini, kita cukup bertanya: apakah tindakan merusak fasilitas umum itu diperbolehkan oleh hukum atau tidak? Jawabannya jelas tidak boleh. Ketika tindakan itu tidak diperbolehkan dan aturannya sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang, maka wajib ada tindakan hukum demi menegakkan, Asas Legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Asas legalitas ini adalah tiang utama hukum kita, artinya tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dijatuhi sanksi pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan, sederhananya seseorang dapat dipidana ketika ada aturan yang mengaturnya Jadi, ketika hukum tertulisnya ada dan dilanggar, maka mutlak harus diproses hukum,” urai Cheppy secara filosofis.

Pihaknya melaporkan dugaan tersebut dengan Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Cheppy juga menegaskan secara yuridis bahwa tindakan vandalisme terhadap fasilitas publik ini dikategorikan sebagai delik biasa (delik murni), dan bukan delik aduan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) KUHP Baru.

“Secara hukum acara pidana, tanpa adanya aduan dari pihak manapun, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penuh dan kewajiban mutlak demi hukum untuk langsung menindak, melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku karena ini delik biasa. Terlebih saat ini kami dari bidang hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kuningan sudah resmi melayangkan laporan, maka polisi wajib bergerak cepat merespons demi kepastian hukum,” terangnya.

Di akhir penyataannya, Cheppy menegaskan bahwa dirinya beserta seluruh jajaran rekan sejawat di Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan siap memantau untuk mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas.

“Saya bersama kawan-kawan di bidang hukum siap mendukung dan mengawal penuh langkah kepolisian dalam menindak tegas perkara ini. Polisi jangan takut, jangan ragu menghadapi tekanan dari pihak mana pun. Kami sangat percaya pada profesionalitas dan integritas institusi kepolisian untuk menegakkan keadilan di Kabupaten Kuningan,” ucap Cheppy optimis.

Senada, Aji Satria juga mengutarakan hal serupa. Ia bilang, pihaknya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Kuningan, bahwa menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan public atau pembangunan daerah itu ada koridirnya.

“Silahkan sampaikan melalui dialog, audiensi, atau kanal resmi lain nya jangan sampai asas kebebasan berpendapat dimuka umum dicoreng oleh aksi vandalisme yang merusak aset daerah. Hukum harus tegak demi memberikan pelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

Setelah menyerahkan laporan resmi ini, pihaknya berharap penuh agar Kapolres Kuningan dapat segera memberikan atensi khusus serta memerintahkan unit terkait dibawah jajarannya untuk memproses langkah-langkah penyelidikan secara cepat, transparan, dan professional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (eki)