KUNINGAN (MASS) – Dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kuningan terhadap Rancangan APBD TA 2027, pihaknya menyoroti beberapa hal yang kondisinya dianggap mendesak. Salah dua yang disoroti adalah perihal kondisi fisik Kantor Kelurahan yang dianggap memprihatinkan, serta regulasi lanjutan setelah perubahan bentuk hukum BPR.
Dalam PU Fraksi yang ditandatangani Ketua Fraksi Harnida Darius itu, Golkar menyoroti secara khusus kondisi fisik di beberapa kantor kelurahan sangat memprihatinkan ; kondisi sarana dan prasarana di beberapa kantor kelurahan banyak yang kurang layak, baik bagi kenyamanan warga yang mengurus administrasi maupun bagi produktivitas aparatur sipil negara yang bertugas.
“Sebagai ujung tombak pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari, kelayakan infrastruktur di tingkat Kelurahan adalah cerminan dari kehadiran pemerintah di tengah warga. Kelurahan merupakan perangkat daerah di bawah kecamatan, bukan otonom seperti desa yang memiliki dana desa sendiri, seluruh anggaran kelurahan melekat pada APBD Kabupaten,” ujar Fraksi Golkar.
“Oleh karena itu melalui Forum Paripurna yang terhormat ini, Fraksi Partai Golkar mendesak Pemerintah daerah untuk segera mengalokasikan anggaran perbaikan dan melakukan rehabilitasi kantor kantor kantor kelurahan yang sudah tidak layak atau memprihatinkan keberadaannya,” imbuhnya lagi.
Selain itu, isu lain yang juga disoroti Golkar adalah perubahan bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kata Golkar, ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing.
“Agar peralihan ini berjalan legal dan optimal, Fraksi Partai Golkar mendorong pemerintah daerah untuk menyusun berbagai regulasi turunannya sebagai tindak lanjut dari perda perubahan bentuk hukum tersebut,” ucapnya.
Apalagi, masih kata Golkar, mempertimbangkan rencana pemanfaatan aset eks kantor BPBD Kuningan sebagai bagian dari penyertaan modal non kas (barang milik daerah) untuk PT Perseroda BPR Kuningan, Fraksi Partai Golkar mendesak pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal.
“Dan kami berharap sebelum tahun 2027 agar dapat langsung dicatatkan sebagai pemenuhan ekuitas institusi perbankan daerah tersebut sehingga BPR Kuningan dapat meningkatkan peran dan kapasitasnya untuk membantu pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sekaligus berkontribusi terhadap PAD,” jelasnya. (eki)
