KUNINGAN (MASS) – Setelah penetapan nama-nama calon anggota DPRD Kuningan terpilih periode 2019-2024, KPU Kuningan mengklasifikasikan para calon wakil rakyat tersebut. Klasifikasinya dilihat dari usia, jenis kelamin, pendidikan dan status keanggotaan.
Dari sisi usia, didominasi oleh mereka yang berumur antara 41-50 tahun. Jumlahnya mencapai 18 orang. Yang terkecil berada direntang usia antara 21-30 tahun sebanyak 4 orang. Sedangkan dari sisi jenis kelamin, dominasinya tetap laki-laki sebanyak 39 orang. Calon wakil rakyat berjenis kelamin perempuan hanya 11 orang.
Kemudian dari jenjang pendidikan, lulusan S1 mendominasi sebanyak 23 orang. Selebihnya, lulusan SLTA sebanyak 18 orang dan lulusan S2 sebanyak 9 orang. Untuk status keanggotaan, caleg baru menguasai parlemen daerah kelak. Persentasenya 54% dari total 50 orang, sedangkan caleg incumbent sebanyak 46%.
Rapat pleno penetapannya dilangsungkan Sabtu (27/7/2019) malam di Grage Sangkan Hotel SPA. Pleno tersebut dihadiri seluruh stakeholder baik dari unsur Forkopimda, Komisioner KPU Jabar, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kuningan, Pengurus Partai Politik dan Saksi Partai Politik.
“Karena sudah ada penetapan perolehan kursi dan Calon Terpilih, untuk selanjutnya KPU Kuningan akan segera mengusulkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kuningan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Kuningan guna keperluan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kuningan,” terang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman, Senin (29/7/2019).
Mengenai kapan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kuningan, menurut dia bukan lagi tugas KPU Kuningan. Hal tersebut sudah menjadi ranah kewenangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 tahun Anggota DPRD.
“Yang lama periode sebelumnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tukasnya. (deden)