KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan dikenal sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam yang kaya, mulai dari lahan pertanian yang subur, air yang melimpah, hingga ekosistem hutan yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Salah satu faktor kunci yang perlu diperhatikan adalah kesadaran hukum masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketahanan Pangan dalam Perspektif Hukum
Ketahanan pangan merupakan isu strategis yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk ketahanan pangan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 1 angka 17 mendefinisikan ketahanan pangan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.”
Pasal 3 menegaskan bahwa penyelenggaraan pangan harus berlandaskan pada prinsip kemandirian, keberlanjutan, ketahanan, keamanan, dan kedaulatan pangan.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat wajib melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang berlebihan agar ketahanan pangan tetap terjaga.
Pasal 44 mengatur tentang pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahan pertanian mereka.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 3 menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus berasaskan keberlanjutan dan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.
Pasal 69 melarang perusakan lingkungan hidup, termasuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 6 menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga penggunaannya harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat luas, termasuk dalam aspek ketahanan pangan.
Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kurangnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum sering kali menjadi hambatan dalam optimalisasi kekayaan alam untuk ketahanan pangan. Beberapa permasalahan yang muncul akibat rendahnya kesadaran hukum antara lain:
1. Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Tidak Terkendali
Banyak lahan subur yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri, permukiman, atau infrastruktur tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang. Hal ini mengancam produksi pangan daerah dan secara tidak langsung berdampak pada ketahanan pangan nasional.
2. Eksploitasi Sumber Daya Alam yang Berlebihan
Pemanfaatan air tanah secara tidak bijak, deforestasi yang tidak sesuai aturan, serta penggunaan bahan kimia berlebihan dalam pertanian dapat merusak ekosistem dan mengurangi produktivitas lahan.
3. Minimnya Perlindungan bagi Petani dan Pelaku Usaha Pangan
Banyak petani di Kabupaten Kuningan yang belum memiliki sertifikat tanah atas lahan yang mereka garap, sehingga rentan terhadap konflik agraria dan sulit mendapatkan akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha pertanian.
4. Kurangnya Pemahaman terhadap Regulasi Perdagangan Pangan
Banyak pelaku usaha pangan kecil dan menengah yang tidak memahami regulasi perizinan usaha, keamanan pangan, serta hak-hak mereka dalam rantai distribusi. Akibatnya, mereka sering kali dirugikan dalam transaksi bisnis dengan pihak lain yang lebih kuat secara ekonomi dan hukum.
Strategi Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Agar kekayaan alam Kabupaten Kuningan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung ketahanan pangan nasional, diperlukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, antara lain:
1. Sosialisasi dan Edukasi Hukum bagi Petani dan Pelaku Usaha Pangan
Pemerintah daerah, akademisi, serta praktisi hukum harus aktif memberikan penyuluhan tentang hak dan kewajiban petani, regulasi agraria, serta kebijakan pangan yang berlaku.
2. Peningkatan Kepastian Hukum atas Hak Kepemilikan Lahan
Percepatan sertifikasi tanah bagi petani kecil perlu dilakukan agar mereka memiliki jaminan hukum atas lahan yang digarap, serta dapat mengakses kredit usaha untuk meningkatkan produksi pangan.
3. Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Alih Fungsi Lahan yang Ilegal
Pemerintah harus menindak tegas praktik alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai regulasi dan merugikan ketahanan pangan daerah.
4. Pemberdayaan Hukum bagi Pelaku UMKM Pangan
Pendampingan hukum bagi usaha kecil dan menengah di sektor pangan perlu ditingkatkan agar mereka memahami aspek perizinan, kontrak bisnis, serta hak mereka dalam perdagangan pangan.
Kesimpulan
Kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Kuningan memegang peran penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, masyarakat dapat mengelola kekayaan alam secara legal, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Sebagai advokat dan konsultan hukum, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, Kabupaten Kuningan dapat menjadi contoh daerah yang sukses dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan kekayaan alam dan ketahanan pangan nasional.
Oleh: Aziz Hamdan Ramdani, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum