KUNINGAN (MASS) – Negara Indonesia adalah negara yang berasaskan hukum sehingga memiliki konsekuensi semua warga negara Indonesia baik warga masyarakat biasa, pejabat pemerintah, terlebih lagi para penegak hukumnya itu sendiri haruslah taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum.
Tidak terkecuali para penegak hukum pada Kejaksaan Negeri Kuningan yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya menangani perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuningan saat ini, haruslah dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum yaitu dengan cara tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan hukum sebagai upaya memenuhi rasa keadilan pada warga masyarakat, dan bukan karena adanya pesanan untuk mencapai target tahunan banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh institusi Kejaksaan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kuningan adalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBdes ) Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2018 dan 2019, dan dalam perkara tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu sdr. “JJ” mantan Sekretaris Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No. KEP-59/M.2.23/Fd.1/12/2021 tertanggal 7 Desember 2021, sehingga saat ini “JJ” telah di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
Ditetapkannya “JJ” sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut informasi pihak Kejaksaan Negeri Kuningan masih terus melakukan Penyidikan untuk menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Setelah saya mendalami peristiwa hukum dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut, saya sangat menyesalkan ditetapkannya “JJ” sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, penyesalan ini saya sampaikan bukanlah bentuk pembelaan saya sebagai penasehat hukum “JJ”, karena pembelaan sebagai penasehat hukum “JJ” ada waktunya untuk saya ungkapkan fakta – fakta yang sebenarnya terjadi pada saat persidangan di pengadilan nanti.
Penyesalan ini saya sampaikan atas dasar adanya keadaan-keadaan yang tidak bisa kita pungkiri dan sudah menjadi rahasia umum bahwa peristiwa hukum yang terjadi dan di alami oleh “JJ” sebagai Perangkat Desa Sindangjawa saat itu, dapat pula terjadi di desa-desa lain yang ada di Indonesia.
Perlu saya ingatkan bahwa sumber dana APBDes berasal dari APBN dan APBD sehingga dalam pengelolaannya anggaran tersebut idealnya haruslah mengacu kepada ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan sampai pertanggungjawaban.
Harus kita akui bahwa pada kenyataannya untuk mencapai kondisi yang ideal dalam pengelolaan keuangan desa tersebut tentu tidaklah mudah. Disamping masih rendahnya pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi yang dimiliki aparat desa dalam pengelolaan keuangan desa, yang kemudian keadaan tersebut telah dimanfaatkan oleh oknum dinas atau instansi untuk mengambil keuntungan finansial yang berdampak pada adanya penggunaan anggaran yang tidak semestinya, setiap desa juga memiliki caranya sendiri yang disesuaikan dengan adat istiadat dan kearifan lokal yang ada di desanya sehingga dalam pengguna anggaran desa tersebut ada penggunaan penggunaan anggaran yang tidak mungkin di pertanggungjawabkan secara administrasi sesuai aturan pemerintah.
Untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia para aparat desa di perlukan pembinaan yang maksimal yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui dinas atau instansi terkait yang diberi kewenangan seperti Inspektorat.
Jadi dalam persoalan hukum mantan Sekretaris Desa Sindangjawa Kec. Cibingbin tersebut telah terjadi hukum kausalitas, sudah sejauh mana Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dalam hal ini adalah Inspektorat dan ataupun dinas instansi terkait lainnya telah melakukan pembinaan terhadap desa-desa yang ada di Kabupaten Kuningan. Kalau benar adanya temuan yang mengakibatkan timbulnya kerugian uang negara yang dilakukan oleh “JJ”, maka kenapa saat itu tidak ditindaklanjuti sebagaimana harusnya sesuai tupoksi dan kewenangannya.
Ada apa sebenarnya ?
Mari semuanya itu kita ungkap di pengadilan nanti.
Kalaupun ada warga masyarakat yang melaporkan adanya Penyelewengan APBDes Desa SindangJawa kecamatan Cibingbin tahun 2018 dan 2019, sehingga ia merasa di rugikan, maka mestinya pihak kejaksaan selektif apa yang menjadi motif Laporan masyarakat tersebut, apakah karena ada sentimen pribadi misalnya karena ada persaingan jabatan, atau murni karena adanya kerugian negara yang memang layak untuk di laporkan.
Karena faktanya warga masyarakat di Desa Sindangjawa sendiri tidak ada reaksi apa apa, baik unjuk rasa ataupun adanya protes terhadap pemerintah desa Sindangjawa.
Inilah keadaan yang mestinya di fahami dan di maklumi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan yang sedang menangani perkara Penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBdes ) Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus menghargai proses hukum yang sedang dihadapi “JJ” dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kuningan sebagai upaya menjalankan amanat Undang Undang dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun saya minta pihak Kejaksaan Negeri Kuningan harus memproses pula siapapun yang telah terlibat dalam perkara korupsi yang disangkakan kepada “JJ” dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi agar terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat.***
DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.
Kuasa Hukum ” JJ” / KETUA GARDAH KAB. KUNINGAN