KUNINGAN (MASS) – Beragam barang bukti dan rampasan yang berkekuatan hukum tetap (incraht), dimusnahkan Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan pada Rabu (12/10/2022) siang.
Pemusnahan itu, dilakukan oleh Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulya Kudumah SH MM didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Aistah Paramitha SH.
Menyaksikan kegiatan tersebut, Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ikhsan SH MH serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Haris SH MH serta para pegawai Kejari Kuningan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kegiatan yang ada di bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan,” ujar Dudi Mulya Kusumah.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, rokok tanpa cukai serta barang bukti kasus lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrhat).
Berikut rincianya :
Narkotika = 13 Perkara
Pidana Khusus (Pidsus) = 1 Perkara
Tindak Pidana Ringan (Tipiring) = 8 Perkara
Orang dan Harta Benda (Oharda) Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang menganggu Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) = 24 Perkara (eki)