Kadernya Diserang Dugaan Pelanggaran Etik, Golkar Komitmen Tidak Akan Membela, Janji Proses Pencopotan Keanggotaan BK

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan mengaskan, bahwa pihaknya berkomitmen tidak akan membela, melindungi siapapun anggota kader Partai Golkar yang terbukti berbuat amoral, melanggar etika karena konsekwensinya dapat menjatuhkan marwah Institusi Golkar.

Hal itu ditegaskan Ketua Harian Yudi Budiana, pasca audiensi yang digelar Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) bersama DPD Partai Golkar pada Kamis (23/04/2026). Tidak hanya komitmen tidak membela, karena kader yang diduga asusila itu termasuk anggota BK DPRD, Yudi juga mengaku akan memproses pemberhentian sementara dari keanggotaan BK untuk netralitas.

“Ya nggak mungkin lah (membela oknum kader) partai sebesar partai Golkar, dan ini baru dalam sejarah. Siapapun bagi kader Golkar terlebih yang punya amanah sebagai anggota dewan yang memang harusnya menjadi contoh yang baik untuk warganya bagi konstituennya berbuat hal seperti itu, tidak ada kata tolerir, siapapun gak bisa. Harus diselesaikan, harus dipertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Yudi.

Ia menegaskan, pernyataannya tersebut akan sejalan dengan Ketua DPD, karena dirinya diberi mandat sebagai ketua harian. Yudi juga tegas, komitmennya itu bukan sifatnya politis terlepas persaingannya dulu di Dapil III, namun semata hanya karena ingin menegakkan kebenaran, jika memang nantinya terbukti seperti yang dituduhkan.

Sekretaris FMPK, Ustadz Luqman Maulana, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipersempit sebagai urusan pribadi. Menurutnya, ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng marwah lembaga publik.

“Ketika pejabat publik melakukan pelanggaran moral, dampaknya bukan hanya pada dirinya, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.

Luqman menyoroti bahaya normalisasi yang bisa muncul di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa hubungan di luar nikah yang berujung pada kehamilan tidak bisa dibenarkan hanya karena kemudian diakhiri dengan pernikahan.

“Ini pola pikir yang keliru. Pernikahan dalam Islam itu bersifat preventif untuk mencegah zina, bukan kuratif untuk menutupinya setelah terjadi,” ujarnya.
Ia merujuk secara tegas pada larangan dalam syariat Islam, termasuk QS. Al-Isra’: 32 dan QS. An-Nur ayat 2–3, yang secara eksplisit melarang dan memberikan sanksi terhadap perbuatan zina.

Tak hanya dari sisi agama, Luqman juga menekankan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum positif, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta melanggar kode etik anggota DPRD yang mengharuskan setiap anggota menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga.

Yang ia juga sayangkan, sebelum audiensi ini justru ada pernyataan dari anggota dewan lainnya, klaim Lukman, yang menyebut kasus ini sebagai “ecek-ecek”. Pernyataan tersebut langsung menuai kekecewaan mendalam dari FMPK. Bahkan ketika diingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran berat dalam syariat, yang bersangkutan justru mempertanyakan, “pelanggaran syariat yang mana?”

“Astagfirullah… ini bukan sekadar pernyataan, ini cermin krisis moral. Bagaimana mungkin seorang anggota dewan tidak memahami batasan paling mendasar dalam agama dan etika?” kata Luqman dengan nada keras.

Menurutnya, sikap meremehkan pelanggaran berat seperti ini justru memperlihatkan akar persoalan yang lebih dalam, yakni menurunnya standar moral di kalangan elit.

“Kalau pelanggaran seperti ini saja dianggap ecek-ecek, maka jangan heran jika masyarakat ikut menormalisasi. Pantas saja kalau negara ini makin rusak,” tegasnya.

FMPK menilai bahwa ucapan tersebut tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi merusak kesadaran publik dan melemahkan nilai-nilai moral yang seharusnya dijaga bersama.

“Bersama pengacara kami akan memproses pernyataan itu. Ini bukan sekadar opini, tetapi sikap yang merendahkan norma agama, hukum, dan etika publik,” lanjut Luqman.

Koordinator FMPK, Ustadz Ade Supriadi, menilai kasus ini sebagai bentuk nyata degradasi moral di kalangan elit politik. Ia menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan teladan, bukan justru contoh penyimpangan.

“Ini paradoks. Yang duduk di Badan Kehormatan justru melanggar kehormatan itu sendiri. Jika ini dibiarkan, maka kehancuran moral hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Senada, Srikandi FMPK Syifa Lisnawati, menyebut kasus ini sebagai pukulan telak bagi kepercayaan kaum perempuan terhadap lembaga legislatif.

“Kaum perempuan melihat dan menilai. Jika yang ditampilkan adalah pelanggaran tanpa konsekuensi, maka yang tumbuh adalah apatisme dan ketidakpercayaan,” katanya.

FMPK pun mendesak DPRD Kabupaten Kuningan dan Badan Kehormatan untuk tidak bersikap defensif. Mereka menuntut adanya langkah konkret, transparan, dan tegas.

“Ini momentum. Saatnya kita lakukan pembersihan di tubuh wakil rakyat. Jangan sampai lembaga ini kehilangan legitimasi moral di mata publik. Kita tunggu keberanian BK dan pimpinan partai, apakah berani memberi sangsi berat terhadap oknum yang sudah menghamili wanita di luar nikah ini,” ujar Luqman. (eki)