KUNINGAN (MASS) – Tak mau dinilai gegabah dalam proses lelang proyek Terminal Wisata Terpadu di Desa Paniis Kecamatan Pasawahan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda, U Kusmana SSos MSi, angkat bicara.
“Untuk diketahui, setiap dokumen perencanaan SKPD pengusul untuk proses E-Tendering pastinya selalu kami proses sesuai SOP PBJ dimana sebelum naik untuk dilelangkan ada tahapan-tahapannya,” kata Uu mengawali kalimatnya, Senin (21/10/2019).
Salah satunya tahapan, lanjut dia, yaitu Review dokumen perencanaan tersebut yang dilakukan antara pihak BPBJ (Bagian Pengadaan Barjasa) melalui Kasubbag Pengelolaan Pengadaan bersama Pokja yang ditugaskan dan dengan pihak PPK/KPA SKPD pengusul.
“Terkait dengan E-Tendering Terminal Paniis pun sama, kami pihak BPBJ memprosesnya sesuai dengan SOP, dan pada saat SKPD tersebut mengusulkan dalam dokumen perencanaannya syarat-syarat E-Tendering sudah terpenuhi walaupun review itu memang terjadi beberapa kali sebelum naik proses lelang,” bebernya.
Intinya, tandas Uu, dokumen tersebut dianggap lengkap. Adapun ketika dalam perkembangan setelah terjadinya SPK (Surat Perintah Kerja) itu diluar batas kewenangannya dan diluar tupoksi BPBJ.
Ia menjelaskan, Review itu salah satu tahapan proses sebelum naik tayang lelang, atau disebut kaji ulang dokumen perencanaan yang dibuat SKPD pengusul. Apabila hasil review atau kaji ulang itu masih banyak dokumen-dokumen yang belum terpenuhi sebagai syarat dari dokumen lelang pastinya BPBJ tidak akan gegabah untuk langsung diproses naik tayang lelang.
“Pihak PA, PPK ato KPA selaku PPK harus memenuhi kekurangan dokumen tesebut sesuai yang dipersyaratkan,” kata Uu.
Ia menambahkan, terkait dengan lokasi pada RKA/DPA kegiatan SKPD tersebut sudah tercantum lokasinya. Pada SIRUP nya pun sama. Adapun perkembangan setelah SPK baik berubah lokasi ataupun perubahan volume, RAB dan sebagainya itu bukan kewenangan BPBJ lagi, melainkan kewenangan PA, PPK atau KPA selaku KPA.
“Ada rujukannya asal memenuhi persyaratan yaitu pasal 54 Perpres no 16 tahun 2018,” pungkasnya. (deden)