Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Momen Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, mengecek langsung mata air Talaga Nilem dan Cipujangga, sebelum rakor bersama KDM. (Foto: dok Pemda)

Headline

Jadi Polemik PAM Kuningan – Cikalahang, Siapa Saja Pengguna Air di Talaga Remis dan Talaga Nilem?

KUNINGAN (MASS) – Polemik penggunaan air di dua sumber mata air -Talaga Remis dan Talaga Nilem-, kian melebar setelah munculnya protes dari Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, meski desa penyangga kawasan Gunung Ciremai, Cikalahang justru menjerit kekurangan air, dan menuding aktivitas PAM Kuningan menjual air ke Indramayu sebagai penyebab.

Bukan tanpa alasan, Cikalahang sebagai desa penyangga, memang sudah secara turun temurun bergantung pada dua mata air di kawasan Gunung Ciremai tersebut. Dan saat adanya pipanisasi PAM Kuningan ke Indramayu, warga merasakan langsung dampaknya.

Mengecek tudingan aktivitas PAM Kuningan sebagai sebab Cikalahang menjerit kekeringan, kuninganmass.com mengkonfirmasi langsung ke Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Usut punya usut, pengguna mata air di Talaga Nilem dan Talaga Remis, bukan hanya PAM Kuningan. Ada pihak perusahaan swasta yang juga memanfaatkan air secara komersil. Meskipun, penggunaan air komersil terbesar, ijinnya memang dipegang PAM Kuningan.

Kepala Balai TNGC, malalui Humas Ady Sularso didampingi petugas yang membidangi pengelolaan air di kawasan TNGC, Asep, membeberkan data penggunaan air di dua mata air tersebut. “Talaga Nilem (debit airnya) 96 liter/detik,” ujarnya mengawali, Senin (26/1/2026) kemarin.

Humas TNGC Ady Sularso. (Foto: eki)

Dari total debit air tersebut, yang sudha berijin untuk mengelola air komersil, 10%nya dikuasai PAM Kuningan tepatnya 9,6 liter/detik. Kemudian, ada juga pihak swasta yang sudah berijin yakni CV Talaga Remis Jaya (TRJ) dengan ijin pengolahan air mencapay 5 liter/detik.

“PT Kayu Agung Pilar Kencana (KPK) sedang berproses (ijin yang sekarang), (karena) dulunya (sudah) punya SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), (kouta ijin airnya) 4,6 liter/detik,” jelasnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan tentang mata air Talaga Remis yang debit airnya mencapai 278 liter/detik. Ijin komersil terbesarnya pun dimiliki PAM Kuningan, koutanya 10% atau 27,8 liter/detik.

Di mata air yang sama, ada juga perusahaan Indosemen sebagai pengguna air komersil. Indosemen juga saat ini sedang berproses ijin OSS, koutanya 26,20 liter/detik.

“(Berarti masih ada sisa ruang komersil?) Komersil tentatip, artinya bisa kurang dari 20% kan kalo memang kebutuhan masyarakat (lebih dari 30%),” kata Ady.

Ia kembali menyinggung aturan penggunaan air, dimana 50% untuk alam, 30% untuk masyarakat, dan 20% untuk komersil.

50% untuk alam itu, kata TNGC, harga mati. Sementara 30% untuk masyarakat, bisa jadi lebih besar jika memang kebutuhannya nyata, bahkan bisa mencapai 50% jika tidak ada komersil.

Sementara untuk kouta komersil 20%, bisa saja lebih kecil, jika kebutuhan masyarakatnya memang belum sepenuhnya terpenuhi.

Dalam kesempatan yang sama, TNGC juga disinggung soal penggunaan mata air Cipujangga (masih wilayah TNGC bagian utara) yang sama-sama ikut terangkat wacananya. Dimana mata air Cipujangga, debit mata airnya mencapai 147 liter/detik.

Dijelaskan, secara ijin, mata air Cipujangga slot pemanfaatannya adalah PAM Kuningan dan PAM Kabupaten Cirebon. Keduanya sama-sama diberi kouta 10%, alias 14,7 liter/detik. “(Berarti sisa ijin untuk penggunaan komersil udah maksimal 20%?) Udah habis,” jawabnya.

Kenapa bisa PAM Kabupaten Cirebon dianggap berijin, ternyata karena dulu prosesnya bareng antara PAM Kuningan dan Cirebon. Di perjalanannya, PAM Cirebon bahkan sempat mendapat ijin prinsip, dari Kepala BKPM. Namun tapi karena turun UU 17 akhirnya prosesnya terjeda.

Sebelumnya, PAM Kabupaten Cirebin sendiri sudah memiliki SIPA (Surat Ijin Pengelolaan Air Tanah) sejak 2010, lebih dulu dari PAM Kuningan. Namun saat ada perubahan aturan dan ijinnya harus beralih ke IUPA (Ijin Usaha Pemanfaatan Air), saat diajukan di waktu yang hampir bersamaan, PAM Kuningan justru dapat lebih dulu.

“(Kenapa muncul isu bahwa pengelolaan air selain PAM Kuningan adalah ilegal) Ya karena SIPA-nya habis, tapi prosesnya terjeda. (Dulu) Yang mengeluarkan SIPA-nya SDAP Kuningan,” paparnya, seolah menjelaskan kenapa BTNGC sering menjawab bahwa selain PAM Kuningan ijinnya tengah berproses, karena memang sudah punya ijin lama, bukan dari nol.

Terakhir, TNGC juga disinggung pemanfaatan limpasan air. Namun, pihaknya menjawab bahwa itu di luar dari kewenanangannya. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melakukan peninjauan ke kawasan Telaga Nilem di Desa...

Video

KUNINGAN (MASS) – Kuningan memang terkenal akan keindahan dan keasrian alamnya. Airnya yang terpelihara di sumber mata air pun jadi daya tarik tersendiri. Salah...

Sosial Budaya

PASAWAHAN (MASS) – Satu kegiatan menarik diselenggarakan Rumah Yatim Himmatul Ummah Minggu (10/11/2019). Lembaga yang beralamat di Dusun Puhun RT 006 RW 003 Desa...

Olahraga

KUNINGAN (MASS)- Belum lama ini PDAU Kuningan yang berkolaborasi dengan Tim Archery Rumah Alama telah sukses menyelenggarakan event yang bertajuk “The Last Archer”. Event...