KUNINGAN (MASS) – “Setoran” dana pilkades dari panitia tingkat desa ke kecamatan dan kabupaten senilai Rp6 juta, menuai respon dari Inspektorat Kuningan. Andi Juhandi selaku Plt Inspektur menyinggung soal Keputusan Bupati tentang satuan harga penyelenggaraan pilkades.
“Bahwa pembiayaan pilkades bersumber dari APBDes dan APBD, sedangkan regulasi rencana pembiayaan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang satuan harga penyelenggaraan pilkades,” kata Andi kala dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Tentunya, imbuh Andi, panitia dalam melaksanakan kegiatannya akan mengacu pada keputusan bupati tersebut. Diantaranya ada pos pembiayaan fasilitas kecamatan dan fasilitas kabupaten.
“Jadi sebetulnya sudah bagian dari RAB (Rencana Anggaran Biaya) pilkades. Kalau disebut setoran tidak juga karena sudah teranggarkan di RAB, kecuali tidak teranggarkan di RAB,” ucapnya.
Namun diakuinya, memang harus dijelaskan lebih rinci bentuk fasilitasi tersebut, agar lebih jelas dan rinci sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun kaitan dengan dana Rp500 juta yang tercantum dalam APBD 2019 perubahan, Andi mengarahkan untuk menanyakannya ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
“Rp500 jt kan anggaran di DPMD, coba dikoordinasikan dengan DPMD, karena RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) tentang hal tersebut tentunya peruntukannya jelas,” tukas Andi.
Sementara itu, Kepala DPMD, Deniawan memandang perlu untuk melihat RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) terlebih dulu sebelum menjelaskan. Sedangkan Ahmad Faruk yang membidanginya masih ada tugas ke Malang. (deden/agus)