Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Business

Inilah Perda yang Mengatur Toko Modern

KUNINGAN (MASS) – Guna memudahkan publik dalam membedah regulasi yang mengatur pasar modern, berikut ini perdanya, yang bersumber dari website resmi milik Pemkab Kuningan (www.kuningankab.go.id). Kalau terjadi pelanggaran, Satpol PP yang bertugas untuk menegakkannya.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR  11 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN, PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN, PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KUNINGAN,

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Menimbang : a.    bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya dibidang     perdagangan di Kabupaten Kuningan diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;

b.    bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro. Kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;

c.    bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan sehingga mengacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d.    bahwa dalam rangka pemberian terhadap perkembangan Pasar di daerah, Pemerintah Daerah selama ini telah memiliki Peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pasar, dalam pemberlakuannya dimiliki kurang efektif serta dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini;

e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d  perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan , Pasar Tradisional dan Toko Modern.

 

Mengingat : 1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat  (Berita Negara Tahun 1950); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970  Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.   Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

4.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);

5.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);

6.   Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 1992 Nomor 116,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

8.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);

9.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

10.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3817);

Advertisement. Scroll to continue reading.

11.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

12.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);

13.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

14. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Advertisement. Scroll to continue reading.

15.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 jo,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

16.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

17.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

18.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

19.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

20.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);

21.Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 No. 96 ,Tambahan Lembaran Negara No. 5025);

Advertisement. Scroll to continue reading.

22.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

23.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );

24.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 3689);

25.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);

Advertisement. Scroll to continue reading.

26.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);

27.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);

28.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

29.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655 );

Advertisement. Scroll to continue reading.

30.Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4734);

31.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat perbelanjaan dan Toko Modern;

32.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

33.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008  Nomor 68 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);

34.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 117 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor  29);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan

BUPATI KUNINGAN

 

MEMUTUSKAN :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menetapkan      :      PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN, PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN, PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah  Kabupaten Kuningan.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
  3. Bupati adalah Bupati Kuningan.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Kuningan.
  5. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
  6. Perdagangan adalah kegiatan jual – beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak dan pertukaran nilai manfaat atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau konpensasi.
  7. Penyelenggara Usaha adalah kegiatan usaha yang bersifat operasional yang dilakukan oleh swasta yang bergerak di sektor perdagangan baik secara grosiran maupun eceran.
  8. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteriasebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  9. Badan Usaha adalah suatu bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah/Negara, CV dan Firma.
  10. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba.
  11. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
  12. Pasar Tradisonal adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
  13. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal yang disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan.
  14. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
  15. Toko Modern adalah toko dengan system pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk
  16. Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan system pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringan.
  17. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
  18. Usaha Mikro , Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang bersekala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  19. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
  20. Syarat perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara pemasok dan toko modern/pengelola jaringan minimarket yang berhubungan dengan pemasok produk-produk yang diperdagangkandalam toko modern yang bersangkutan.
  21. Izin Usaha Pengelola Pasar Tradisional selanjutnya disebut IUP2T,Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP dan Izin Usaha Toko Modern selanjutnya disebut IUTM, adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  22. Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
  23. Gerai adalah ruang usaha yang dipergunakan untuk usaha perdagangan.
  24. Luas Gerai Toko Modern adalah luas ruangan yang diperuntukan bagi aktivitas jual beli / selling space,tidak termasuk area yang diperuntukan sebagai kantor , pelayanan umum, gudang, ruangan persiapan dan tempat parker.
  25. Luas Pusat perbelanjaan adalah seluruh luas lantai/ruangan yang dijual atau disewakan kepada pihak lain,termasuk area yang diperuntukan untuk pelayanan umum, gudang dan tempat parker.
  26. Bongkar muat adalah kegiatan menaikan dan atau menurunkan muatan berupa barang dagangan diareal pasar oleh kendaraan jenis container, truk, pick up, mobil boks, gerobak dan sejenisnya.
  27. Anjungan Belanja Mandiri adalah kegiatan penjualan langsung melalui mesin.
  28. Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan anataralain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
  29. Jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdayaguna.
  30. Jalan kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan cirri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
  31. Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
  32. Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan cirri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
  33. Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional,dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
  34. Sistem jaringan jalan sekunder adalah merupakan system jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
  35. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku usaha dan sarana/ prasarana perdagangan.
  36. Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatur keberadaan pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan toko modern agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi Pembinaan, Penataan dan Pengawasan dan pemberian Ijin Operasional Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Pasal 3

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setiap pedagang memiliki kebebasan dalam melakukan kegiatan perdagangannya dengan memperhatikan nilai-nilai, etika, estetika dan moralitas masyarakat dalam memenuhi hasrat berusaha yang berdampak pada terpeliharanya kepentingan masyarakat, perlindungan konsumen dan lingkungan hidup.

BAB II

TATA CARA DAN IKLIM PERDAGANGAN

Bagian Pertama

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tata Cara Perdagangan

Pasal 4

  • Perdagangan dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut :
    • Penjualan langsung dari rumah ke rumah dan Anjungan Belanja Mandiri;
    • Penjualan langsung di suatu tempat tertentu yang menetap seperti warung, toko, pasar, pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan ;
    • Penjualan langsung di tempat yang tidak permanen atau berpindah- pindah seperti pameran , bazaar, eksibisi dan promosi expo;
    • Penjualan melalui media elektronik ;
    • Penjualan melalui lelang.
  • Penyelenggaraan penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib mempublikasikan jadual kegiatannya pada publik dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Kedua

Iklim Perdagangan

Pasal 5

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Pemerintah Daerah menjamin terciptanya iklim perdagangan yang sehat dengan memberikan kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya bagi setiap pelaku usaha.
    • Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang menjamin terciptanya iklim perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya iklim perdagangan yang berkaitan dengan pasar luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemerintah Daerah menyelesaikan perselisihan yang timbul akibat terganggunya iklim perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

BAB III

Advertisement. Scroll to continue reading.

REGULASI KEGIATAN PERDAGANGAN

Pasal 8

  • Pedagangan grosir dilarang menjual barang dagangannya secara eceran kepada konsumen.

(2)  Pedagang eceran dilarang menjual barang dagangannya secara grosiran kepada konsumen.

(3) Pedagangan grosir dan eceran wajib memasang papan nama tentang kegiatan usaha perdagangannya.

Pasal 9

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Pelaku usaha retail di pusat perbelanjaan dan toko modern,wajib memperdagangkan barang dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Label harga dapat diobservasi oleh pembeli;
      1. Harga yang dicantumkan dalam bentuk rupiah ;
      2. Harga potongan dicantumkan bersama harga sebelum potongan untuk barang tersebut;
      3. Memenuhi ketentuan registrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      4. Memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      5. Memberikan kebebasan kepada pembeli untuk memeriksa jumlah kualitas dan nilai pembelian produk yang di beli.

(2)  Dalam     hal     pelaku   usaha   menjual   barang    dagangan   yang membahayakan lingkungan, kesehatan,keamanan dan ketertiban tetapi dilindungi oleh peraturan perundang- undangan,berhak menanyakan dan/atau mencatat identitas pembeli.

  • Ketentuan ayat (1) poin d, e dan f dan ayat (2) berlaku juga untuk pedagang pasar tradisonal.

BAB  IV

BATASAN PERSAINGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA

Pasal 10

  • Pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan perdagangan dalam bentuk perjanjian yang mengarah pada praktek monopoli.
  • Bentuk perjanjian yang mengarah pada praktek monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    1. Perjanjian yang mengarah pada penjual untuk tidak menjual produk-produk tertentu kepada pembeli lain atau mengharuskan pembeli untuk hanya membeli pada satu penjual tertentu saja;
      1. Perjanjian untuk membatasi besaran produksi barang atau pemanfaatan kapasitas pemasaran;
      2. Perjanjian dalam menetapkan harga dan jumlah barang ;
      3. Perjanjian yang memaksa pembeli (penjual) untuk membeli (menjual) jenis produk yang sama dalam satu kerangka kontrak/kerjasama.
  • Persaingan tidak sehat yang dilarang adalah :
    1. Memasang iklan,mengumumkan atau menawarkan produk barang dan jasa lewat informasi atau kalimat yang dapat menyesatkan persepsi pembeli serta menempatkan pedagang tertentu pada posisi yang lebih menguntungkan;
    2. mengeluarkan informasi yang bersifat memojokan pedagang lain sebagai upaya menghancurkan refutasi pesaing;
    3. menjual barang dengan merk dan informasi yang dapat membingungkan persepsi pembeli tentang asal,jumlah dan kualitas sebuah barang atau jasa;
    4. Melakukan tindakan yang berupaya memutus hubungan usaha pedagang lain dengan pihak produsen atau distributor;
    5. Mengumumkan atau memberikan informasi yang menyesatkan atas diskon harga dalam penjualan barang dan/ atau jasa;
    6. Penggunaan logo,symbol,merk dan fitur lain dari pedagang lain yang natinya dapat membingungkan pembeli dan merugikan pedagang lain;
    7. Menyediakan dan menjanjikan hadiah dan/atau keuntungan kepada pekerja/karyawan atau rekanan dengan maksud memperoleh perlakuan istimewadibandingkan pedagang lain;
    8. Tindakan yang menimbulkan persuasi dan antisipasi pembeli bahwa barang dan jasa yang dijual dapat dibeli secara gratis (pemgecualian adalah undian yang diatur oleh kementrian sosial);
    9. Menimbun/menyimpan barang di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi dimana kesemimbangan harga dapat terganggu.

Pasal 11

Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan pembatasan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa tertentu dengan alasan sebagai berikut :

  1. Ganguan mekanisme pasar terutama distribusi dan penyediaan barang akibat bencana alam,epidemi dan yang sejenisnya ;
    1. Barang dan jasa yang diperjualbelikan berkaitan dengan distribusi dan persediaan barang terkait dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

BAB  V

KLASIFIKASI DAN KRITERIA PERDAGANGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal  12

Pemerintah Daerah menetapkan klasifikasi perdagangan ke dalam pasar induk,pusat perbelanjaan dan toko modern serta pasar tradisional berdasarkan kriteria tertentu.

Pasal 13

  • Pasar induk berfungsi sebagai tempat bongkar muat yang mendistribusikan barang ke pedagang.
  • Pasar tradisional wajib mengambil barang dagangan yang berupa produk nabati dan hewani dari pasar induk.
  • Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) sebelum didistribusikan harus dalam kondisi baik, bersih dan segar.

Pasal 14

Klasifikasi Toko Modern didasarkan pada :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Luas gerai sebagai berikut :
    1. Mini market kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi) ;
      1. Supermarket 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5000 m2 (lima ribu meter persegi);
      2. Hypermarket diatas 5000 m2 (lima ribu meter persegi);
      3. Departemen store diatas 400 m2 (empat ratus meter persegi);
      4. Perkulakan diatas 5000 m2 (lima ribu meter persegi)
    2. Sistem penjualan dan jenis barang dagangan sebagai berikut :
      1. Minimarket,Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya;
        1. Departeman Store menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dengan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan atau tingkat usia konsumen;
        2. Perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi.

Pasal 15

Pengelola pusat perbelanjaan,toko,modern dan pasar tradisional wajib menyediakan tempat berjualan yang memenuhi syarat  teknis bangunan,lingkungan,keamanan dan kelayakan sanitasi serta higienis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  16

  • Pendirian dan/atau pengusahaan pusat perbelanjaan dan toko modern harus mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional dan usaha kecil yang telah ada sebelumnya.
  • Pendirian dan/atau pengusahaan pusat perbelanjaan dan toko modern dilarang di daerah permukiman kecuali yang merupakan bagian dari Masterplan permukiman.

BAB  VI

LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN

Pasal  17

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada RencanaTata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.

Pasal  18

  • Perkulakan hanya dapat berlokasi pada system jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder;
  • Hypermarket dan Pusat Perbelanjaan hanya dapat berlokasi pada system jaringan jalan arteri atau kolektor dan dilarang berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan di dalam kota/perkotaan;
    • Supermarket dan Departemenstore dilarang berlokasi pada system jaringan jalan lingkungan dan dilarang berada pada kawasan pelayanan lingkungan di Daerah;

(4)  Minimarket dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di Daerah ;

(5)  Luas gerai minimarket pada sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) maksimal 200 m2 (dua ratus meter persegi);

  • Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap system jaringan jalan.

Pasal 19

(1)  Dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Minimarket berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 0,1 km dari usaha kecil sejenis yang terletak dipinggir jalan kolektor/arteri ;
  2. Supermarket dan Departemen Store berjarak minimal 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak dipinggir jalan kolektor/arteri;
  3. Hypermarket dan Perkulakan berjarak minimal 2,5 km dari pasar tradisional yag terletak dipinggir jalan kolektor/arteri;
  4. Minimarket yang terletak dipinggir jalan lingkungan dengan luas gerai 200 m2 berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional dan usaha kecil sejenis;
  5. Penempatan pedagang tradisional dalam rangka kemitraan dilarang menggunakan ruang milik jalan;
  6. pengaturan jarak sebagaimana ayat (1), (2), (3) dan (4) tidak berlaku untuk kawasan pusat primer.

(2)  Dalam teknis pelaksanaan penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dan Rencana Dasar Tata Ruang (RDRT) masing-masing kecamatan.

BAB  VII

IZIN USAHA PERDAGANGAN

Pasal 20

  • Setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan.
    • Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 21

  • Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki izin usaha perdagangan.
    • Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  1. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional ;
    1. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perbelanjaan;
    2. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket dan Perkulakan.
  • IUTM untuk minimarket diperuntukan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat.
    • Dalam hal tidak ada usaha kecil dan usaha menengah setempat yang berminat, IUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada pengelolajaringan minimarketuntuk dikelola sendiri.
      • Mekanisme pelaksanaan pelayanan perizinan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Pasal 22

Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM dilengkapi dengan :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Studi kelayakan termasuk analisis dampak Lingkungan,analisis dampak lalulintas, analisis sosial ekonomi dan budaya serta dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan pasar tradisional yang ada serta izin tetangga yang mencakup pelaku usaha toko kecil;
    1. Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud huruf a harus memuat juga rekomendasi ketenagakerjaan ;
    2. Analisis sosial ekonomi sebagaimana dimaksud huruf a wajib dilengkapi rekomendasi dari Dinas yang membidangi perdagangan ;
    3. Rekomendasi dari Dinas yang membidangi perdagangan akan ditinjau ulang kembali setelah 3 tahun;
    4. Sebagaimana dimaksud pada huruf d pihak pengelola pasar tradisional,pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengajukan kembali permohonan rekomendasi kepada Dinas yang membidangi perdagangan;
    5. Rencana kemitraan dengan usaha kecil.

BAB  VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23

  • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
    • Dalam rangka pembinaan pasar tradisional, Pemerintah Daerah melakukan :
  1. Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Pasar Tradisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    1. Meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelolaan Pasar Tradisional;
    2. Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang pasar tradisional yang telah melakukan renovasi atau relokasi pasar tradisional ;
    3. Mengevaluasi pengelolaan pasar tradisional;
  • Dalam rangka pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern Pemerintah Daerah :
  1. Memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina pasar tradisional;
    1. Mengawasi pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksu dalam Peraturan Daerah ini ;
  • Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) Bupati dapat mendelegasikan kepada Pejabat Dinas.

BAB  IX

KEMITRAAN ANTARA USAHA KECIL, PEDAGANG PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN

Pasal 24

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Setiap pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil.
    • Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pemasaran,penyediaan tempat usaha,penerimaan produk dan dilaksnakan berdasarkan perjanjian tertulis dengan prinsip saling memerlukan dan menguntungkan.
    • Pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal  25

  • Pusat perbelanjaan dengan luas lantai lebih besar dari 2000 m2 (dua ribu meter persegi) diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha kecil dan usaha informal minimal 10 % (sepuluh persen) dari luas lantai efektif bangunan dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
  • Toko modern yang tidak berada di pusat perbelanjaan dengan luas lantai lebih dari 2000 m2 (dua ribu meter persegi) diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan usaha informal.
  • Penyediaan ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2), dilak sanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Ditetapkan dalam rencana tata letak bangunan dan/atau awal proses perizinan;
    2. Pembebanan sewa lahan atau ruang disepakati oleh pihak manajemen pelaku usaha kecil dan usaha informal yang di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
  • Pengelola Toko Modern wajib memasarkan produk usaha kecil setempat dan produk unggulan.
  • Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan ayat 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal  26

  • Penempatan usaha kecil dan usaha informal pada ruang tempat usaha, sebagai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern sebagai berikut :
    1. Usaha kecil dan usaha informal yang diprioritaskan untuk ditempatkan adalah pedagang yang berada disekitar lokasi bangunan tempat usaha tersebut;
    2. Apabila disekitar lokasi gedung tempat usaha tidak terdapat usaha kecil dan usaha informal,maka diambil dari yang berdekatan dengan bangunan tempat usaha tersebut.
  • Usaha kecil dan usaha informal pada ruang tempat usaha, sebagai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dan wajib melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
    1. Turut serta menjaga lingkungan,keamanan,ketertiban,kebersihan dan keindahan pada komplek Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tempat mereka berdagang;
    2. Mentaati peraturan dan standar tatacara berdagangan yang ditetapkan bersama dengan manajemen pusat perbelanjaan dan toko modern;
    3. Berdagang pada jatah ruang yang telah disepakati serta tidak mengambil lahan/ruang yang telah diperuntukan untuk kepentingan lain,seperti jalan,taman dan trotoar;
    4. Membayar kewajibannya terhadap sewa dan iuran wajib yang disepakati bersama manajemen.

BAB  X

PEMASOK BARANG KEPADA TOKO MODERN

Pasal  27

  • Kerjasama usaha antar Pemasok dengan Perkulakan, Hypermaket, Departemen Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket dibuat dengan perjanjian tertulis dalam Bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku Hukum Indonesia.
  • Apabila dalam kerjasama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur syarat-syarat perdagangan,maka syarat-syarat perdagangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian tertulis sebagaiman dimaksud pada ayat (1).
  • Dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan berkontrak,syarat-syarat perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas,wajar,berkeadilan dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan,dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Biaya-biaya yang dapat dikenakan kepada pemasok adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok ;
    • Pengembalian barang pemasok hanya dapat dilakukan apabila telah diperjanjikan di dalam kontrak ;
    • Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan.Toko Modern dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi pembayaran tepat pada waktunnya;
    • Pemotongan nilai tagihan Pemasok yang dikaitkan dengan penjualan barang dibawah harga beli dari Pemasok hanya diberlakukan untuk barang dengan karakteristik tertentu;
    • Biaya Promosi dan biaya administrasi pendaftaran barang pemasok ditetapkan dan digunakan secara transparan.
  • Biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,adalah :
    1. potongan harga regular (regular discount),yaitu potongan harga yang diberikan oleh pemasok kepad toko modern pada setiap transaksi jual beli;
    2. Potongan harga tetap (fixed rebate),yaitu potongan harga yang diberikan oleh pemasok kepada toko modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan;
    3. Potongan harga khusus (conditional rebate),yaitu potongan harga yang diberikan oleh pemasok apabila toko modern dapat mencapai target penjualan;
    4. Potongan harga promosi (promotion discount),yaitu potongan harga yang diberikan oleh pemasok kepada kepada toko modern dalam rangka kegiatan promosi baik yang diadakan oleh pemasok maupun toko modern;
    5. Biaya promosi (promotion budget),yaitu biaya yang dibebankan kepada pemasok oleh toko modern untuk mempromosikan barang pemasok ditoko modern;
    6. Biaya distribusi (distribution cost),yaitu biaya yang dibebankan oleh tok modern kepada pemasok yang berkaitan dengan distribusi barang pemasok kejaringan toko modern;
    7. Biaya administrasi pendaftaran barang (listingfee),yaitu biaya dengan besaran yang wajar untuk biaya pencatatan barang pada toko modern yang dibebankan kepada pemasok.
  • Barang dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, adalah barang yang ketinggalan mode (old fashion), barang dengan masa simpan rendah,barang sortiran pembeli dan barang promosi.
  • Perubahan jenis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

  • Dalam rangka pengembangan kemitraan antara Pemasok, Usaha Kecil dengan Perkulakan, Hypermarket, Departemen Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket,perjanjian kerja sama sebagai mana dimaksud dalam dalam Pasal 28 ayat (1)  dilakukan dengan ketentuan :
    1. Tidak memungut biaya adminsitrasi pendaftaran barang dari pemasok Usaha Kecil ;
    2. Pembayaran kepada Pemasok Usaha Kecil dilakukan secara tunai,atau dengan alas an teknis tertentu dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas)hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
  • Pembayaran tidak secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak merugikanPemasok Usaha Kecil,dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk Pemasok usaha Kecil.

Pasal  29

  • Perkulakan ,Hypermarket,Departemen Store,Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket, dapat menggunakan merk sendiri dengan mengutamakan barang produksi Usaha kecil dan Usaha Menengah.
    • Pengguanaan merk toko modern sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan jenis barang yang diproduksi di Indonesia.
    • Toko Modern bertanggung jawab bahwa barang yang menggunakan toko modern sendiri telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan  di bidang Hak  Atas Kekayaan Intelektual (HKI),bidang kemanan dan kesehatan produk  serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 30

Dalam rangka menciptakan hubungan kerjasama yang berkeadilan ,saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara Pemasok dengan Toko Modern ,Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan Pemasok dan Toko Modern dalam merundingkan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 29.

BAB XI

Advertisement. Scroll to continue reading.

TENAGA KERJA

Pasal 31

  • Pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern harus menggunakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia,kecuali untuk pimpinan atau tenaga ahli bagi jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja Warga Negara Indonesia,dapat diisi dengan tenaga kerja Warga Negara Asing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemenuhan tenaga kerja Warga Negara Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan untuk menampung dan mempergunakan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan diutamakan beridentitas kependudukan Daerah serta berdomisili di sekitar lokasi kegiatan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah tenaga kerja yang diperlukan.

BAB  XII

WAKTU PELAYANAN

Pasal  32

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Waktu pelayanan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 00  WIB.
  • Untuk hari besar keagamaan,Libur Nasional atau hari tertentu lainnya,Bupati dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22.00 WIB.
  • Untuk penyelenggaraan usaha Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang waktu pelayanannya diluar ketentuan yang diatur pada ayat (1) harus memiliki izin khusus.
  • Izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB XIII

HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Pertama

Hak

Pasal 33

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setiap pengusaha perdagangan,baik jenis Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berhak :

  1. Mendapat pelayanan yang sama dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.
    1. Menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal  34

Setiap penyelenggara Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Mentaati ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam izin operasional dan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
  2. Meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan pembeli;
  3. Menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha;
  4. Memelihara kebersihan,keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha;
  5. Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 2 (dua) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan pasar tradisional dan 60 m2 ( enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern;
  6. Menyediakan ruang terbuka hijau minimal 20 % dari luas lahan;
  7. Menyediakan sarana dan fasilitas tempat ibadah yang representative bagi pengunjung dan karyawan;
  8. Menyediakan Toliet yang memadai
  9. Menyediakan sarana eksesibilitas bagi para penyandang cacat;
  10. Menyediakan tempat sampah tertutup ditempat yang strategis ;
  11. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah,istirahat , makan pada waktunya;
  12. Mentaati perjanjian kerja serta menjamin keselamatan,kesehatan dan kesejahteraan karyawan;
  13. Menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran di tempat usahanya;
  14. Memberitahukan secara tertulis kepada Bupati selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari apabila penyelenggaraan usaha tidak berjalan lagi atau telah dialihkan kepada pihak lain.

Bagian Ketiga

Larangan

Pasal  35

Setiap penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dilarang  :

  1. Melakukan penguasaan atas produksi dan/atau barang dan/atau melakukan monopoli usaha;
  2. Menyimpan barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan lingkungan, kesehatan,keamanan dan ketertiban tetapi dilindungi oleh peraturan perundang-undangan kecuali ditempat yang disediakan khusus;
  3. Melakukan praktek penjualan barang dan jasa yang bersifat pemaksaan dan penipuan termasuk mengabaikan privasi calon pembeli dalam mekanisme perdagangan door to door;
  4. Menjual barang yang sudah kadaluarsa;
  5. memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan pada label;
  6. Bertindak sebagai importer umum apabila modal yang digunakan berasal dari Penanaman Modal Asing untuk usaha perpasaran swasta skala besar dan menengah;
  7. Mengubah/menambah sarana tempat usaha tanpa izin tertulis dari Bupati;
  8. Memakai tenaga kerja dibawah umur dan tenaga kerja asing tanpa izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal   36

Setiap orang tidak boleh bongkar muat barang di sembarangan tempat kecuali di tempat yang telah ditentukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BAB  XIV

KETENTUAN SANKSI

Pasal 37

  • Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 33 dan Pasal 36 ,diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
  • Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan Negara.

Pasal  38

Selain dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,pembekuan rekomendasi dan pencabutan izin usaha.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 39

Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diancam pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40

Pejabat penerbit izin Toko Modern, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Tradisional bertanggungjawab dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila keputusannya mengandung unsur-unsur yang melanggar ketentuan dalam Peraturan daerah ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BAB  XV

PERTANGGUNG JAWABAN LANGSUNG

Pasal  41

Bilamana ada pihak yang melakukan perbuatan merugikan masyarakat luas wajib melakukan ganti rugi langsung terhadap pihak yang dirugikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BAB   XVI

PENYIDIKAN

Pasal  42

  • Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan olehPenyidik Umum dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam melakukan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berwenang :
    1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
    2. Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
    3. Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    4. Melakukan penyitaan benda atau surat;
    5. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
    6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    8. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penunut umum, tersangka atau keluarganya;
    9. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB  XVII

KETENTUAN PERALIHAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal   43

  • Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang telah berdiri,beroperasi dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan peraturan ini,wajib memperbaharui dan mengajukan kembali permohonan untuk diterbitkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)  dalam waktu  3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
  • Izin Pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
  • Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini .
  • Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri,beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan,wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak belakunya Peraturan Daerah ini.
  • Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Perkulakan,Hyper Market, Departemen Store,Super Market dan pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ,tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
  • Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang sudah ada dan beroperasi sebelum ditetapkan peraturan ini tetap dapat melaksanakan kegiatan usahanya.
  • Kegiatan dimaksud pada ayat (7) bagi pusat perbelanjaan dan/atau toko modern wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 2 (Dua) tahun sejak  berlakunya Peraturan Daerah ini.

BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

  • Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan harus  sudah diterbitkan.
  • Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 45

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan.

 Ditetapkan  di Kuningan

Pada tanggal  20-6-2011

BUPATI KUNINGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

 TTD  

AANG HAMID SUGANDA

Diundangkan di Kuningan

Pada tanggal  24-6-2011

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

SEKRETARIS DAERAH

 KABUPATEN KUNINGAN 

               TTD 

   YOSEP SETIAWAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2011 NOMOR  142  SERI E

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

PENJELASAN

 

ATAS

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

 

NOMOR   11  TAHUN 2011

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

TENTANG

 

PENATAAN, PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN, PASAR TRADISIONAL

Advertisement. Scroll to continue reading.

DAN TOKO MODERN

 

 

I    UMUM

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Keberadaan pusat perbelanjaan modern tidak terkendali, diperparah dengan waktu operasional yang mencapai 24 jam, Akibatnya, omzet pedagang kecil turun hingga 15 persen. Jelasnya, posisi pusat perbelanjaan yang sangat dekat dengan pasar tradisonal, ada yang bahkan hanya 50 meter dari pasar tradisional, telah mempengaruhi penjualan para pedagang kecil.

Sebagai dampak perkembangan pusat perbelanjaan modern, para pedagang kecil dan pasar tradisional semakin terimpit. Padahal, pasar tradisional adalah aset daerah yang menghidupi banyak orang. Ratusan ribu orang menggantungkan hidupnya pada pasar tradisional.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dituntut melakukan upaya pemberian, penataan terhadap keberadaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern, sehingga tidak menimbulkan pengaruh yang dapat merugikan para pedagang kecil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008, hanya mengatur penempatan pusat-pusat perbelanjaan modern.

Untuk itu sangat diperlukan ada pengaturan tegas tentang pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional agar pedagang kecil tidak mati.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern.

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Pasal ini dimaksudkan untuk menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, sehingga dengan demikian dapat dihindarkan kesalahpahaman dalam menafsirkannya.

 

Pasal 2

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup Jelas

 

Pasal 3

Cukup Jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 4

Cukup jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 5

Cukup Jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 6

Cukup Jelas

 

Pasal 7

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup jjelas

 

Pasal 8

Cukup Jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 9

Cukup Jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 10

Cukup Jelas

 

Pasal 11

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup Jelas

 

Pasal 12

Cukup Jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 13

Cukup jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 14

Cukup jelas

 

Pasal 15

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup Jelas

 

Pasal 16

Cukup Jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 17

Cukup jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 18

Cukup Jelas

 

Pasal 19

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup Jelas

 

Pasal 20

Cukup Jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 21

Cukup jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 22

Cukup Jelas

 

Pasal 23

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup jelas

 

Pasal 24

Cukup jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 25

Cukup jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 26

Cukup Jelas

 

Pasal 27

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup Jelas

 

Pasal 28

Cukup jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 29

Cukup Jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 30

Cukup jelas

 

Pasal 31

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup jelas

 

Pasal 32

Cukup jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 33

Cukup Jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 34

Cukup Jelas

 

Pasal 35

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup jelas

 

Pasal 36

Cukup Jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 37

Cukup jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 38

Cukup Jelas

 

Pasal 39

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup Jelas

 

Pasal 40

Cukup jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 41

Cukup Jelas

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 42

Cukup jelas

 

Pasal 43

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cukup jelas

 

Pasal 44

Cukup jelas

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Pasal 45

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR  43 TAHUN  2011

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Economics

KUNINGAN (MASS) – Puluhan pelaku UMKM memberikan produknya untuk menjadi sampel yang siap bermitra dengan ritel modern. Hal itu dilakukan sebagai bukti dan tindaklanjut,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos, menampakan rasa kecewa dan ngambek pada rapat...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih MSi turut menanggapi keberadaan dua gerai daging dan telur ayam (Prima Freshmart dan Ceha)...

Government

KUNINGAN (MASS) –Sejumlah fraksi di DPRD Kuningan mempertanyakan keberadaan Rumah Sakit Covid yang berlokasi di Jalan Ciharendong. RS yang dulu bernama RS Citra Ibu...

Government

KUNINGAN (MASS) – Selain memiliki fungsi legislasi dan budgeting, para wakil rakyat yang terhormat diminta untuk betul-betul menjalankan fungsi kontrolnya. Jangan sampai masyarakat mencium...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Sadeli MPd memberikan penjelasan mengenai izin dua gerai yang menyediakan daging...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hunian Sementara (Huntara) dan juga Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat Kecamatan Ciniru yang terdampak bencana longsor, jadi sorotan Fraksi PPP. Bukan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Menjamurnya pembangunan toko modern di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian khusus diberbagai kalangan. Jika sebelumnya kritikan datang dari anggota DPRD Kuningan, Fraksi...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Maraknya pasar modern dan pasar online tidak serta menggerus keberadaan pasar tradisional. Malah, beberapa hal dari uniknya pasar tradisional memang tidak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dicabutnya moratorium pasar modern tanpa dibarengi dengan regulasi keikutsertaan produk-prodaluk UMKM didalamnya kami pandang hanya menjadi sebuah kebijakan yang hanya menguntungkan...

Business

KUNINGAN (MASS) – Bukan barang aneh ketika para pejabat berwirausaha. Justru kemauan mereka dalam mengembangkan jiwa entrepreneurship patut diacungi jempol dan patut ditiru. Sejumlah...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Fakta di lapangan terkait keberadaan toko modern nampaknya tidak sedikit yang melanggar aturan main. Ini selaras dengan apa yang diutarakan Wakil...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Jumlah toko modern di Kabupaten Kuningan yang disebutkan sekitar 140, agak diragukan oleh Ketua ICMI Orsat UNISA, Figih Pratama MSi. “Saya...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Hingga bulan ini, toko modern di Kabupaten Kuningan sudah banyak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), jumlahnya...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini toko modern menjamur di Kuningan. Terakhir persis di depan kampus UNIKU yang mahasiswanya pernah melakukan penelitian soal dampak toko...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Gerakan penolakan terhadap keberadaan toko modern kembali mencuat. Salah satu elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gasibu MP (Gabungan Anak Siliwangi Barisan Utama...

Government

KUNINGAN (Mass) – Keberadaan toko modern di Kabupaten Kuningan jadi sorotan wakil rakyat yang duduk di parlemen daerah. Ini karena dianggap menggerus toko-toko atau...

Government

KUNINGAN- Empat hari menjelang lebaran Bupati Kuningan H Acep Purnama menyisir Pasar Kepuh. Kedatangan orang nomor satu di kota kuda ke pasar untuk mengecek...

Government

KUNINGAN (Mass) – Munculnya aspirasi soal polemik toko modern yang disampaikan puluhan anggota Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), akhirnya mendapat tanggapan langsung pemerintah daerah...

Business

KUNINGAN (Mass) – Dialog yang berlangsung antara massa GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) dengan pimpinan dewan di ruang sidang utama DPRD, Senin (15/5/2017), rupanya...

Government

KUNINGAN (Mass) – Puluhan anggota GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) Kuningan sekitar pukul 13.40 WIB Senin (15/5/2017) mendatangi gedung DPRD. Mereka menyuarakan aspirasi terkait...

Advertisement