KUNINGAN (MASS) – Setelah mendapat gelar pelaku judi online terbanyak, kini Indonesia mendapat gelar baru juara pengangguran di Asean yakni mencapai 5,2%. (infografis.okezone.com)
Sejak covid 19 melanda dunia, banyak perusahaan melakukan PHK massal sehingga menimbulkan pengangguran. Ketika masa covid 19 sudah
berlalu ekonomi belum bisa membaik 100%. Kondisi ini terjadi juga di negara lain bukan hanya di Indonesia.
Ada beberapa kebijakan yang kurang tepat yang diambil pemerintah menyebabkan pengangguran yang terus bertambah diantaranya : Janji 10 juta lapangan kerja untuk rakyat saat kampanye belum terealisasi, bahkan tenaga kerja asing datang melimpah ruah ke negri kita.
Pengesahan UU Cipta kerja yang hanya menguntungkan pengusaha. Perampasan ruang hidup rakyat dengan alasan terkena proyek strategis nasional ataupun pariwisata.
Pengelolaan harta milik umum/ Sumber Daya Alam ala kapitalisme yang mendatangkan tenaga kerja dan tenaga ahli dari luar menyebabkan pribumi kehilangan kesempatan kerja dan harus merelakan diri menjadi TKI di negeri orang. Kebijakan ini sangat merugikan rakyat.
Angka pengangguran yang tinggi ini mengindikasikan bahwa negara gagal menyediakan lapangan pekerjaan untuk rakyat.
Kebijakan yang salah strategi mengakibatkan deindustrialisasi atau pengurangan industri, lulusan SMK maupun sarjana tidak terserap lapangan kerja yang ada, sementara tenaga kerja asing justru masuk ke Indonesia dengan bebasnya.
Pengelolaan Sumber Daya Alam ala kapitalisme mengakibatkan hilangnya kekayaan milik rakyat, kemiskinan meningkat, derajat kesehatan menurun, pinjol dan judol jadi hobi masyarakat, angka kriminal meningkat.
Islam mengatur masalah kepemilikan dengan 3 kelompok, agar jelas dan tidak terjadi timpang tindih kepemilikan. Pertama kepemilikan individu yaitu kepemilikan yang diizinkan oleh Allah untuk kepada seorang individu rakyat untuk memanfaatkan suatu barang.
Kedua kepemilikan umum yaitu aset-aset kekayaan umum yang diizinkan Allah untuk bersama sama memanfaatkan benda atau barang. Rasulullah bersabda : ” Kaum muslimin bersekutu dalam tiga hal yaitu: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud, Ibnu Majah).
Benda atau barang yang termasuk kepemilikan umum diantaranya : sumber daya alam berupa barang tambang, kekayaan yang ada di laut dan hasil hutan. Harta kekayaan yang merupakan kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat, misalnya untuk membangun jalan raya, sekolah, universitas rumah sakit dan lain-lain. Haram hukumnya jika negara menyerahkannya kepada aseng dan asing.
Ketiga kepemilikan negara yaitu harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengaturan dan distribusinya diserahkan kepada negara. Contoh harta kepemilikan negara adalah zakat, pajak dari orang kafir dzimmi (jizyah), pajak dari tanah yang ditaklukkan (kharaj), ghanimah, harta orang murtad dan harta orang yang tidak punya ahli waris. Dengan gambaran pengaturan kepemilikan dan cara mengelola kepemilikan umum negara khilafah terbukti selama berabad-abad mampu mensejahterakan rakyat nya.
Allah berfirman : “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan dari bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan ayat-ayat kami, maka kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan”. (QS Al- Araf 96).
Islam memiliki syariah yang lengkap termasuk di dalamnya ada kewajiban negara untuk mengelola kepemilikan umum, melindungi rakyat dari kelaparan, menyediakan lapangan kerja yang cukup melalui berbagai kebijakan yang mendukung, seperti pengelolaan Sumber Daya Alam secara mandiri, yang akan membuka banyak lapangan kerja dan kebijakan yang tepat dalam menentukan kurikulum Pendidikan.
Tidakkah kita merindukan pengaturan urusan rakyat dengan aturan Islam yang shahih yang menjanjikan kesejahteraan?
Wallahu alam bishshawab
Penulis : Mardiyah
Aktivis Muslimah