KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, pelantikan kades terpilih sudah dipastikan paling lambat tanggal 27 Desember 2019. Namun, meski begitu saat ini pihaknya tengah berusaha agar bisa lebih cepat.
“Kami sih ingin lebih dipercepat dan saat ini tengah dirumuskan dimana sinkronnya. Yang menjadi kendala adalah ada 53 desa yang jabatan habis tanggal 27 Desember,” jelas Acep pada acara pengarahan Kades terpilih di KIC pada Kamis (14/11/2019).
Meski belum ada kepastian bisa dipercepat pelantikan, namun pihaknya bersyukur 203 desa berhasil menyelenggarakan Pilkades dengan lancar dan aman. Tentu hal ini menyenangkan karena ini semua prestasi karena menggelar Pilkades itu tidak mudah.
“Saya menilai Pilkades tahun ini rasa Pilkada dan rasa Pileg sehingga mengurus energi. Terlepas begitu yang namanya kompetisi ada yang menang dan kalah. Bagi pemenang jangan jumawa, lupakan yang sudah dan kini saat bersama-sama membangun desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kuningan Drs Deniawan MSi yang didampingi Kabid Pemdes H Ahmad Faruk MSi, alasan ingin dipercepat pelantikan agar penyusunan APBDes bisa dipercepat. Pasalnya, jangan sampai yang menyusun si A dan yang melaksanan si B.
“Yang menjadi kendala kami dalam proses pelantikan lebih dipercepat adalah ada 53 desa yang jabatannya habis tanggal 27 Desember. Bagi incumbent maju dan menang itu tidak masalah. Tapi justru bagi yang tidak nyalon atau nyalon tapi kalah ini yang kita pikirkan,” jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah mendekati mereka agar legowo dan bikin surat pernyataan. Mereka pun akan dipenuhi hak-haknya baik siltap maupun tunjangannya.
Terkait pelantikan akan dibagi dua gelombang karena kalau satu gelombong akan riskan karena jumlah yang datang bisa membludak. Pelantikan Kades tidak bisa dibatasi tamu yang datang. Hal ini berbeda dengan pelantikan yang lain.
“Satu desa bisa datang ratusan orang. Ini yang kami jadikan bahan pertimbangan termasuk untuk pengamananya,” jelas Deni. (agus)