Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Dua Kades Meringkuk di Hotel Prodeo

KUNINGAN (MASS)- Bagi para kades yang ada di Kabupaten Kuningan, hati-hatilah dalam menggunakan anggaran ADD dan Dana Desa, kalau tidak ingin seperti kades Kades Kahiyangan Kecamatan Pancalang dan Kades Padabeunghar Kecamatan Pasawahan.

Saat ini mereka tengah merasakan ‘nikmatnya’ tinggal di hotel prodeo. Mereka mendekam karena ulahnya melakukan tindakan korupsi dana ADD dan DD.

Dua kades itu bernama AD (49) Kades Kahiyangan dan SM (59) Kades Padabeunghar.Kades Kahiyangan telah terbukti melakukan  tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2015.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uang yang dimakan AD adalah sebesar Rp325.647.284.  Hal itu berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat no. SR/198/PW10/5/2017 tanggal 26 April 2017.

“Karena bukti cukup maka AD ditetapkan  sebagi tersangka,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan,Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni, Ps. Kasubag Humas Polres Kuningan IPDA Adin, Kanit Tipikor IPTU Arif Budi Heriyanto  dalam press rilis di Mapolres Kuningan, Selasa (7/8/2018).

Menurut pengakuan AD, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya selama dalam pelarian di Bandar Lampung. Ia berpindah-pindah untuk menghilankan jejak.

Sementara itu, Kades Padabenghar SM (59) terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2016 sebesar Rp 140.357.650. Ini juga berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan tanggal 23 Oktober 2017.

“Modusnya sama yakni digunakan pembangunan tapi tidak direalisasikan.Uang tersebut terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi kades. Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar Iman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterangkan, kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang No 20 tahun 2001  tentang perubahan  atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun  ancamannya adalah hukuman seumur hidup atau paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski hingga saat ini Dana Desa dan Alokasi Dana Desa belum cair. Namun,  Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan (Kajari )  Adhyaksa Dharma...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski hingga saat ini Dana Desa dan Alokasi Dana Desa belum cair. Namun,  Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan (Kajari )  Adhyaksa Dharma...

Advertisement