KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Cengal, Kecamatan Japara, memberikan penjelasan terkait polemik sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum diterima sebagian warga.
Sekretaris Desa Cengal Ade Somantri SPdI, memastikan pihak desa tidak tinggal diam dan telah menyiapkan dua opsi solusi. Menurutnya program PTSL awalnya dilaksanakan pada tahun 2021. Saat itu, pembagian sertifikat kepada masyarakat juga telah dilakukan di akhir tahun yang sama.
“Saya bukan ketua panitia, almarhum Pa Bihi lah yang memegang peran itu. Saya saat itu sebagai wakil kepala desa sekaligus menjadi saksi pemberkasan,” terangnya, Senin (30/6/2025).
Namun, pada tahun 2022, diketahui bahwa ada sejumlah warga yang telah mendaftar namun belum menerima sertifikat. Menyikapi hal itu, kata Ade pihak desa kembali menyampaikan kondisi tersebut kepada masyarakat dan menawarkan dua opsi penyelesaian.
“Opsi pertama, kami perjuangkan kembali agar bisa masuk program PTSL. Opsi kedua, jika tidak memungkinkan, maka dana akan kami dikembalikan kepada warga,” jelasnya.
Sayangnya, pengajuan program PTSL lanjutan yang diajukan pada 2022 tidak disetujui baik pada tahun 2023 maupun 2024. Bahkan, pada 2025 ini hanya 7 desa di Kecamatan Japara yang mendapatkan program PTSL, dan Desa Cengal tidak termasuk.
“Sebagian masyarakat memilih untuk tetap menunggu dan memperjuangkan sertifikat melalui jalur PTSL karena biaya pembuatan sertifikat mandiri jauh lebih mahal dibandingkan biaya PTSL sebesar Rp150 ribu,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa salah satu kendala teknis dalam proses pembuatan sertifikat adalah persoalan pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana dalam satu bidang tanah itu terdapat pemecahan atau pembagian yang belum sepenuhnya dapat diproses.
Terkait warga yang belum menerima sertifikat, Ade mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 60 sertifikat yang belum dibagikan karena belum dilunasi. Pihak desa berencana akan melakukan rapat dan memanggil warga yang bersangkutan satu per satu untuk pendistribusian.
“Adapun bagi warga yang belum mendapatkan sertifikat sama sekali, silahkan membawa buktinya untuk pengembalian biaya dengan membawa kuitansi,” tegasnya.
Diakhir, Ade menambahkan bahwa penjelasan tersebut disampaikan atas seizin Kepala Desa dan Camat Japara sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pihak desa.
“Kami dari panitia yang masih aktif tetap berkomitmen agar masyarakat tidak dirugikan. Bahkan sebelum isu ini ramai, kami sudah terlebih dulu mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya. (rizal/mgg)
