KUNINGAN (MASS) – Bantuan bagi warga yang terdampak covid terbilang banyak, baik dari pemerintah pusat, pemprov, pemda hingga pemdes.
Namun, ternyata bantuan yang diberikan tidak semua terserap oleh warga. Sebagai bukti untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pusat.
Setelah beres untuk tahap 6 yang dilakukan pada 23 September dan masih bisa diambil hingga sekarang, ternyata untuk tahap 1 hingga 3 ada sekitar 686 KPM atau keluara penerima manfaat yang tidak mengambil bantuan itu.
Akibat dari tidak diambil, maka ada sekitar Rp188 juta dikembalikan. Tentu hal ini sangat disayangkan karena banyak warga justu membutuhkan.
“Untuk tahap 1 dan 2 ada 200 KPM dan tahap 3 ada 428 KPM,” ujar Kepala Kantor Pos Kuningan Alif Dermawan yang didadmpingi oleh Fahrul.
Ia menerangkan, dana ratusan juta itu bisa dikembalikan karena bisa faktor penerima sudah meninggal atau pun juga penerima double. Hal ini mau tidak harus dikembalikan ke kas negara.
Untuk BST tahap 5- 21 September sudah tersalur ke 50.862 KPM dari total alokasi 53.058. Sisa yang belum tersalurkan sebanyak 2.196 KPM
Sedangkan untuk tahap 6 pembayaran dimulai tanggal 16 Oktober. Dari alokasi tahap 6, 52.866, sampai 21 September sudah tersalurkan ke 45.454 KPM atau sudah menyentuh 85.98%.
Sementara itu, Babinsa Koramil 1506/Cibingbin melaksanakan monitoring penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI di Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Selasa (22/9/2020).
Menurut keterangan Sertu Didi Priyadi, bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini merupakan bantuan tahap ke- 6 dengan jumlah penerima sebanyak 432 orang.
“Koramil 1506/Cibingbin melaksanakan pengawasan agar kegiatan penyaluran BST Kemensos dapat berjalan aman, tertib dan lancar,” tambahnya.
Sertu Didi menambahkan, selain memberikan pengamanan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang antisipasi warga dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Diantaranya dengan physical distancing atau menjaga jarak, tetap berada di rumah bila tidak ada kepentingan yang sangat penting. Dan apabila ada kepentingan mendesak atau penting bisa keluar rumah diwajibkan memakai masker dan selalu mencuci tangan.
“Selain itu kita juga mengimbau kepada masyarakat penerima bantuan untuk memanfaatkan bantuan dengan sebenar-benarnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari,” ungkap Sertu Didi. (agus)