KUNINGAN (MASS)- Terkait kelanjutan kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan penyitaan satu unit rumah dan bangunan.
Rumah dan bangunan yang disita itu berada di Jalan Lestari No 583 Bina Griya Indah Rt/Rw. 002/006 Pringlawu Kecamatan Pekalongan Kabupaten Pekalongan Barat.
Rumah itu milih Achmad Suhendrotomo yang merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan dana KUR pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kuningan. Ia bekerja di KCP Kuningan dari tahun 2012 sampai dengan 2014.
Proses penyitaan rumah dan bangunan itu disaksikan oleh Ardhi Haryoputranto SH MH yang merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Jaksa Penyidik . Sedangkan, saksi lainya adalah Hestikariswasana.
“Penyitaan ini untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat JR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kuningan tahun 2012-2014 atas nama tersangka Rachmad Suhendrotomo SE,” jelas Kajari Kunigan Adhyaksa Darma Yuliano SH MH, Selasa (22/1/2019) yang menyebutkan, selain Jaksa Ardhy, ikut juga mendampingi Jaksa Dian dan Yana.
Sekedar informasi dalam prescon akhir tahun 2018, di Aula Kejari, Rabu (26/12/2018) menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit usaha rakyat di salah satu kantor cabang pembantu perbankan milik BUMN.
Untuk tersangka sendiri merupakan Kepala Cabang Pembantu sejak tahun 2012 hingga 2014. Adapun total nilai kerugian Negara lanjut dia, mencapai sekitar Rp40 Miliar.
Diterangkan, tersangka adalah kepala cabang pembantu waktu itu. Dengan insial RS dan kini sudah pensiun dan tinggal di Pekalongan Jawa Tengah.
Pihaknya tidak melakukan penahanan, karena masih menunggu kerugian riil dari BPKP Provinsi Jawa Barat. Selain itu tersangka saat ini masih koperatif sehingga tidak perlu penanganan.
” Dan yang terpenting adalah permintaan dari penyidik untuk meminta rekomendasi penahanan,” jelasnya.
Adhyaksa juga menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah memberikan kegiatan kredit usaha rakyat. Namun tidak sesuai dengan peruntukannya, atau bisa disebut dengan fiktif.
“Kemasannya dengan dalih usaha peternakan. Tentu harus ada nasabah dan nasabahnya ada sekitar 156. Sedangkan pinjaman rata – rata sekitar Rp300 juta-aan, Itu semuanya fiktif,” jelas Adhyaksa.
Mengenai uang pinjaman kredit masuk kemana? Adhyaksa menjelaskan uang itu masuk ke rekening sang empunya rekening. Namun begitu uang telah cair ke rekening itu, maka ada salah satu pihak yaitu koordinator yang menarik lagi uang itu dengan menjanjikan akan digunakan untuk kegiatan yang lebih menghasilkan lagi.
Saat ini lanjut dia, ntuk sementara baru satu orang ditetapkan tersangka. Bila dalam perjalan ada perkembangan lainnya maka nanti bisa disampaikan kembali.
” Yang pasti kasus ini dimulai penyelidikan pada awal Januari 2018 dan pada bulan Agustus kemarin sudah ditetapkan nama tersangka,” jelas Adhyaksa menerangan perkembangan kasus itu. (agus)